Mohon tunggu...
Josua Sibarani
Josua Sibarani Mohon Tunggu... Konsultan - Pembelajar

Pembaca, Pembelajar, Mencoba Menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meningkatkan Kualitas Guru

24 Juli 2015   16:14 Diperbarui: 24 Juli 2015   16:14 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The quality of an education system will never exceed the quality of its teachers…” McKinsey Report (2007)

Kualitas guru secara nasional mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tingkat nasional hanya mencapai 47,84 dari skala 100 pada tahun 2013. Nilai tersebut tidak jauh berubah dibandingkan dengan tahun 2012, yang mencapai 45,85. 

Kualitas guru tersebut berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia. “Pendidikan Indonesia sedang gawat darurat,” kata Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Silaturahmi dengan Kepala Dinas Pendidikan (1/12/2014)[i]. Hal ini berdasarkan beberapa data, yaitu:
  • Pemetaan The Learning Curve - Pearson terhadap akses dan mutu pendidikan tahun 2013 dan 2014, Indonesia menduduki posisi terbawah, yaitu posisi 40 dari 40 negara.
  • Pemetaan Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) bidang literasi sains tahun 2011, Indonesia peringkat 40 dari 42 negara.
  • Pemetaan Programme for International Study Assessment (PISA) tahun 2012, Indonesia peringkat 64 dari 65 negara.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Arah kebijakan dan strategi pembangunan sub bidang pendidikan dalam RPJMN 2015-2019[ii] diprioritaskan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan, antara lain melalui:

  • Penguatan sistem Uji Kompetensi Guru
  • Pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan bagi guru dalam jabatan melalui latihan berkala dan merata, serta penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

PKB menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas guru. Pelaksanaan PKB harus sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru.[iii] Karena itu, hasil UKG sangat bermanfaat digunakan secara optimal untuk merencanakan PKB bagi guru.

Analisis UKG

Dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sehingga dapat melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.[iv]

UKG digunakan untuk memetakan kompetensi guru. Guru harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian[v]. Setiap guru wajib memenuhi kompetensi guru yang berlaku secara nasional.  

Contoh hasil analisis UKG dari sebuah kabupaten (Lihat Tabel 1 dan 2).

Tabel 1. Peta Sub Kompetensi Pedagogik Guru SD berdasarkan Analisis UKG

[/caption]

Tabel 2. Prioritas Pelatihan Kompetensi Pedagogik untuk Guru SD berdasarkan Analisis UKG

[/caption]

Berdasarkan hasil analisis UKG di atas, pelatihan menilai pembelajaran menjadi skala prioritas 1 yang sangat dibutuhkan oleh guru SD.

Revitalisasi KKG/MGMP

Pelaksanaan PKB bagi guru dapat dilakukan melalui KKG/MGMP. KKG dan MGMP menjadi forum berkumpulnya para guru untuk memecahkan masalah, menguji coba dan mengembangkan ide-ide baru dalam meningkatkan mutu kegiatan belajar-mengajar dan profesionalisme guru.

KKG maupun MGMP sebagai suatu community of practice atau professional community. Forum ini sangat penting dalam membentuk komunitas pembelajar. Dalam komunitas pembelajar, semua anggotanya mempunyai kesadaran untuk maju dan saling belajar secara bersama-sama. Dengan demikian, merevitalisasi KKG/MGMP sangat diperlukan untuk melaksanakan PKB secara efektif dan efisien.

PKB sangat bermanfaat bagi guru agar setiap guru memiliki penguasaan kompetensi sesuai dengan jenjang profesionalnya dan memenuhi standar kompetensinya. Dengan demikian, setiap peserta didik akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas sehingga dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan potensinya.

 

 

[i] http://www.slideshare.net/negeripelangi/paparan-menteri-pendidikan-ri-gawat-darurat-pendidikan-di-indonesia?from_action=save

[ii] Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2/ 2015 tentang RPJMN 2015-2019

[iii] Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/277-permenpan-2009-no-016?start=140.

[iv] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (https://docs.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdNWM0TnJMQy03NGM/edit?pli=1)

[v] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru http://hukum.unsrat.ac.id/men/mendiknas_16_2007.pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun