Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Tanggal 20 November 2020 kini tengah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kemendikbud menjelaskan bahwa keputusan pembukaan sekolah tatap muka segera dilakukan karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dinilai tidak efektif dan memiliki berbagai kelemahan.
Kebijakan ini disambut hangat bagi orang tua yang bekerja, karena hal tersebut dirasa dapat meringankan beban mereka dalam mengasuh dan menjadi guru bagi anak-anaknya di rumah.
“Saya setuju sekolah tatap muka dilakukan, dikarenakan si anak dapat berinteraksi langsung dengan gurunya dan bersosialisasi langsung dengan teman-teman sebayanya. Dan pembelajaran tatap muka sangat efektif dibanding pembelajaran secara online, dikarenakan pembelajaran offline kurang efektif dan si anak sulit dalam memahami pembelajaran,” ujar Azwir selaku wali murid SD 16 Tarok Dipo
Namun tidak sedikit orang tua yang menolak kebijakan tersebut, karena mereka merasa bahwa anak-anak hingga saat ini masih dirasa sulit menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) di lingkungan sekolah. Dengan demikian mereka lebih mendukung anak-anak agar tetap berada di rumah guna meringankan kekhawatiran selaku orang tua.
2021,dikarenakan dari segi grafik penyebaran Covid-19 terus meningkat. Jika grafiknya sudah melandai tidak masalah sekolah dibuka, walaupun saat ini vaksin sudah ditemukan tetap harus dilihat apakah efektif atau tidak dalam mencegah penularan Covid-19," ujar Aisha selaku wali murid SD Mutiara Bunda
"Saya merasa tidak setuju pembukaan sekolah pada JanuariMeskipun Kemendikbud telah mengizinkan sekolah tatap muka diadakan kembali, Pemerintah Daerah perlu membantu pihak sekolah untuk melengkapi berbagai fasilitas Kesehatan sesuai standar yang ada, mulai dari fasilitas mencuci tangan, tes Kesehatan kepada para pengajar, hingga membuat jadwal kelas untuk menghindari kerumunan. Kegiatan belajar mengajar tatap muka memiliki peluang berhasil apabila terdapat kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pihak sekolah, peserta didik, dan orang tua murid
Penulis:M.Djorghi Adi Nugraha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H