Seperti halnya lembaga peradilan lainnya, hakim menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kemandirian Mahkamah Konstitusi. Sebagai benteng penjaga keadilan hukum bagi tegaknya konstitusi dan demokrasi di Tanah Air, Mahkamah Konstitusi mutlak harus  dapat menjaga integritas dan kemandiriannya. Oleh sebab itu, para hakim Mahkamah Konstitusi haruslah pula insan-insan yang berintegritas dan mandiri.Â
Untuk menjamin kedua hal tersebut, terdapat sejumlah aspek yang mesti selalu menjadi fokus perhatian dalam tata kelola Mahkamah Konstitusi.Â
Salah satunya yaitu perekrutan dan pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi. Sistem perekrutan dan pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi harus senantiasa berbasis pada sistem merit alias berdasar pada kemampuan, prestasi dan kinerja. Perekrutan dan pengangkatan aparatur hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak berdasar pada kemampuan, prestasi dan kinerja bakal sangat rentan menelurkan hakim-hakim yang minim integritas, tidak mandiri, dan korup.
Selain itu, penggajian yang layak serta kondisi kerja yang menunjang sehingga meminimalisir terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme .
Yang tak kalah pentingnya yaitu transparansi. Transparansi dibutuhkan agar media serta publik luas dapat memantau aktivitas proses peradilan dan  penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat ikut mencegah terjadinya tindak korupsi peradilan.
Di usianya yang keduapuluh, sudah barang tentu kita sangat berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia semakin mampu menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi kita berkat adanya sosok hakim-hakim yang bersih, berintegritas, dan mandiri dalam sebuah sistem hukum yang senantiasa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.[]
--
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI