Mohon tunggu...
djoko
djoko Mohon Tunggu... Lainnya - bloger

bloger yang gemar bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK sebagai Benteng Tegaknya Konstitusi dan Demokrasi Kita

23 Juli 2023   20:40 Diperbarui: 23 Juli 2023   20:41 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. 

Barulah Setelah melalui pembahasan mendalam, Dewan Perwakilan Rakyat  dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 melantik hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. 

Langkah berikutnya yaitu pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Keempat kewenangan itu adalah sebagai berikut.

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Adapun kewajiban yang disandang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 

Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun