2. Menyampaikan pandangan dan usulan terkait kebijakan pemerintah.
3. Mengawasi penggunaan anggaran negara.
4. Memberikan persetujuan atau menolak perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah.
Kedudukan DPR
DPR berada di tingkat pusat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif. Dalam menjalankan tugasnya, DPR bersifat independen tetapi tetap bekerja sama dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!