DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah lembaga negara yang merupakan salah satu unsur dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia. DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Fungsi Utama DPR
1. Legislasi: Membuat, membahas, dan menetapkan undang-undang bersama pemerintah.
2. Anggaran: Menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.
3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
Komposisi DPR
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang diadakan setiap lima tahun sekali.
DPR terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR terbagi menjadi beberapa komisi dan alat kelengkapan, seperti Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Tugas dan Wewenang DPR
1. Membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU).
2. Menyampaikan pandangan dan usulan terkait kebijakan pemerintah.
3. Mengawasi penggunaan anggaran negara.
4. Memberikan persetujuan atau menolak perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah.
Kedudukan DPR
DPR berada di tingkat pusat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif. Dalam menjalankan tugasnya, DPR bersifat independen tetapi tetap bekerja sama dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI