2. Menyampaikan pandangan dan usulan terkait kebijakan pemerintah.
3. Mengawasi penggunaan anggaran negara.
4. Memberikan persetujuan atau menolak perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah.
Kedudukan DPR
DPR berada di tingkat pusat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif. Dalam menjalankan tugasnya, DPR bersifat independen tetapi tetap bekerja sama dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI