Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

#2019GantiGubernur, WH Peduli Pendidikan Hanya Pencitraan

11 September 2018   23:43 Diperbarui: 12 September 2018   00:05 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Siswa Miskin Yang Terlupakan

Permendikbud No 14 Tahun 2018 sudah demikian nyatanya mengamanatkan Siswa Baru minimal 20%-nya berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang domisilinya satu wilayah daerah provinsi; Pasal 19.

Anehnya, Pedoman PPDB Online Banten 2018 tidak menyebut-nyebut adanya kuota siswa miskin. Hanya menyebutkan nilai SKTM sebagai bukti siswa miskin diberi nilai poin 50. Parahnya, pada pelaksanaan hanya diberi nilai 5 poin saja.

Hal ini bukan saja telah melanggar Permendikbud, tapi sudah mencabut hak orang miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Keadilan pendidikan bagi orang miskin sudah dicabut Pemprov Banten.  (g)

 #Togogisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun