Siswa Miskin Yang Terlupakan
Permendikbud No 14 Tahun 2018 sudah demikian nyatanya mengamanatkan Siswa Baru minimal 20%-nya berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang domisilinya satu wilayah daerah provinsi; Pasal 19.
Anehnya, Pedoman PPDB Online Banten 2018 tidak menyebut-nyebut adanya kuota siswa miskin. Hanya menyebutkan nilai SKTM sebagai bukti siswa miskin diberi nilai poin 50. Parahnya, pada pelaksanaan hanya diberi nilai 5 poin saja.
Hal ini bukan saja telah melanggar Permendikbud, tapi sudah mencabut hak orang miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Keadilan pendidikan bagi orang miskin sudah dicabut Pemprov Banten. Â (g)
 #Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H