Tidak Gratis Malah Tidak Ada Sanksi
Pemaksaan Pendidikan Gratis itu ada di Pasal 29 ayat (1) huruf a. Satu pasal dengan pasal sanksi. Anehnya, pasal sanksi (Pasal 29 ayat (2)) tidak menyebutkan sanksi pelanggaran Pasal 29. Apalagi Pasal 29 ayat (1) huruf a. Sanksi hanya dikenakan untuk pelanggaran pasal 26, 27 dan 28. Bukan Pasal 29 ayat (1) huruf a.
Pasal 26: "Dana Pendidikan Gratis dilarang digunakan untuk:... ". Pasal 27: "Tim Manajemen Provinsi dilarang untuk:... ". Dan Pasal 28: "Tim Manajemen sekolah dilarang memanipulasi data dan jumlah siswa...".
Jadi jika ada sekolah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf a, tetap melakukan pungutan Biaya Operasional Sekolah, tidak ada satu pasal pun yang dapat men-sanksi sekolah itu. Dilarang, tapi jika dilanggar tidak ada sanksinya.
Atas kekacauan ini, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemprov Banten untuk melaksanakan Pendidikan Gratis. Karena Pemprov Banten adalah bagian dari NKRI, Negara Hukum. Segala tindakannya harus didasarkan hukum (peraturan). Nah, kalau aturannya membingungkan seperti ini?
# Pergub Banten No 31 Tahun 2018 Pendidikan Gratis di sini
#Pemprov Banten bukan kerajaan
#Perintah lisan itu bukan peraturan
#Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H