Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pergub Pendidikan Gratis Banten Membingungkan

6 September 2018   00:06 Diperbarui: 6 September 2018   00:22 2034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak Gratis Malah Tidak Ada Sanksi

Pemaksaan Pendidikan Gratis itu ada di Pasal 29 ayat (1) huruf a. Satu pasal dengan pasal sanksi. Anehnya, pasal sanksi (Pasal 29 ayat (2)) tidak menyebutkan sanksi pelanggaran Pasal 29. Apalagi Pasal 29 ayat (1) huruf a. Sanksi hanya dikenakan untuk pelanggaran pasal 26, 27 dan 28. Bukan Pasal 29 ayat (1) huruf a.

Pasal 26: "Dana Pendidikan Gratis dilarang digunakan untuk:... ". Pasal 27: "Tim Manajemen Provinsi dilarang untuk:... ". Dan Pasal 28: "Tim Manajemen sekolah dilarang memanipulasi data dan jumlah siswa...".

Jadi jika ada sekolah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf a, tetap melakukan pungutan Biaya Operasional Sekolah, tidak ada satu pasal pun yang dapat men-sanksi sekolah itu. Dilarang, tapi jika dilanggar tidak ada sanksinya.

Atas kekacauan ini, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemprov Banten untuk melaksanakan Pendidikan Gratis. Karena Pemprov Banten adalah bagian dari NKRI, Negara Hukum. Segala tindakannya harus didasarkan hukum (peraturan). Nah, kalau aturannya membingungkan seperti ini?

# Pergub Banten No 31 Tahun 2018 Pendidikan Gratis di sini

#Pemprov Banten bukan kerajaan

#Perintah lisan itu bukan peraturan

#Togogisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun