Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adityawarman Tuding KPU Banten Memihak Petahana

1 Oktober 2016   19:45 Diperbarui: 1 Oktober 2016   19:54 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Capture Web SMA Regina Pacis Bogor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dituding Adityawarman, warga Kota Serang tidak netral. KPU dituding memihak pada pasangan calon (paslon) petahana, Rano Karno – Embay Mulya Syarif. Tudingan ini didasarkan tidak ditanggapinya masukan Adityawarman  terhadap pasangan calon tersebut. Tanggapan dilayangan melalui email sesuai dengan himbauan KPU Banten.

“Sesuai dengan himbauan KPU Banten yang meminta masukan dan tanggapan terhadap paslon, saya kirim email ke kpubanten@gmail.com. Saya sertakan juga scan KTP dan duduk persoalannya. Tapi tidak ada tanggapan. Tiba-tiba saja di berbagai media, KPU Banten menyatakan ijazah Rano Karno tidak ada persoalan. Hanya belum dilegalisir basah saja,” kata Aditywarman, Jumat (30/9).

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 7 tahun 2016, KPU Banten telah mengumumkan dokumen persyaratan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di web resminya; kpu-bantenprov.go.id (26/9). Selain mengumumkan dokumen persyaratan, KPU juga meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen itu. Tanggapan dan masukan tertulis itu dapat disampaikan secara langsung ke kantor KPU Banten atau melalui email KPU Banten.

“KPU yang meminta masukan dan tanggapan, tapi KPU juga yang tidak menggubris. Kalau begini, KPU Banten jelas tidak mengindahkan PKPU,” ujar Aditywarman.

PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 93 mengatur soal “Tanggapan Masyarakat”. KPU diwajibkan mengumumkan daftar paslon beserta dokumennya minimal di web resmi KPU setempat. Sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.

Ayat (3) pasal itu menyebutkan, masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

“Jangankan baru pengumuman paslon beserta dokumennya. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPU pun harus diverifikasi lagi, jika ada tanggapan masyarakat,” kata Aditywarman.

Pasal 61 ayat (2) menyebutkan, verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkaitan dengan syarat calon dan/atau syarat pencalonan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon.

“Saya menyampaikan kepada KPU Banten bahwa SMA Regina Pacis mengklaim Rano Karno sebagai alumninya. Alias Rano Karno itu lulusan SMA Regina Pacis Bogor. Sedangkan dalam dokumen persyaratan, Rano Karno mengaku lulusan SMA Negeri 6 Jakarta. Yang benar yang mana?,” ujar Adityawarman.

Dalam dokumen pasangan calon Rano Karno – Embay Mulya Syarif model BB.2 KWK, Rano mengaku lulusan SMA Negeri VI Jakarta tahun 1977 – lulus 1980. Di model TT1.-KWK disebutkan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang ada, tapi belum dilegalisir.

Padahal, sewaktu Rano mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur berpasangan dengan Atut Chosiyah, keberadaan ijazah SMA Rano Karno pun dipertanyakan. Web Suara Pembaruan (sp.beritasatu.com) tanggal 8 September 2011 menayangkan berita berjudul “Keabsahan Ijazah Rano Karno Dipertanyakan”. Dalam isi berita disebutkan, Rano Karno tidak memiliki ijazah asli, namun hanya berupa surat keterangan yang dilegalisasi oleh pihak sekolah terkait.

“Bukan hanya suara pembaruan, fesbukbanten news juga memberitakan hal yang sama. Artinya, Rano memang tidak punya ijazah asli, hanya surat keterangan. Lalu ada klaim dari Regina Pacis. Tentu saja ini membingungkan. Hak saya untuk memberikan masukan dan tanggapan. Dan kewajiban KPU Banten memverifikasi dan mengumumkan hasilnya ke masyarakat,” kata Adityawarman.

Pasal 52 ayat (1) menyebutkan, dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Pasal 61 ayat (5) menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan.

“Jadi aturannya sudah jelas. Seharusnya KPU menanggapi masukan dari saya. Lalu melakukan klarifikasi kepada SMA Negeri VI Jakarta, SMA Regina Pacis Bogor, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena ijazah SMA itu pasti teregister hingga kementerian. Paling tidak, klarifikasi kedua SMA itu. Lulusan mana sebenarnya? Lalu umumkan ke masyarakat. Pajang itu fotokopi ijazah SMA Rano dan Berita Acara Klarifikasinya. Kalau memang ada. Gitu aja kok sulit,” ujar Adityawarman.

Sementara itu, seperti dilansir harian Kabar Banten terbitan 30 September 2016, Ketua Pokja Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri menyatakan tidak ada kendala dalam memverifikasi riwayat pendidikan pasangan calon. Karena pada Pilgub Banten 2011 lalu, salah satu calon Gubernur Banten Rano Karno dan Wahidin Halim sudah pernah dilakukan, sehingga sudah tahu harus datang ke mana untuk melakukan verifikasi tersebut. (g)

Salah satu Surat Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat:

http://www.kompasiana.com/djibrieljd/ijazah-rano-karno-dipertanyakan_57eb64d9ed9673412acdde5c

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun