Serang – Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan, penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten itu baru sebatas usulan. Usulan penghentian ini hasil musyawarah perwakilan pengunjuk rasa dengan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (17/5).
“Belum, belum jadi keputusan. Kemarin yang ditanda-tangani pak Babar (Kepala BKPMPT, red) itu kesepakatan untuk mengusulkan penghentian penambangan pasir laut di Teluk Banten ke Gubernur. Nanti ada rapat koordinasi dulu antara Distamben, BKPMPT dan Gubernur membahas usulan ini,” kata Deden via seluler, Rabu (18/5).
Selain usulan itu, pengunjuk rasa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepakat untuk melakukan Audit Lingkungan dan mengevaluasi seluruh izin penambangan pasir yang sudah dikeluarkan Pemprov Banten.
Hari Selasa (17/5), ratusan warga dan nelayan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berunjuk rasa di pintu gerbang satu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Kami menuntut bahasa moratorium Rano Karno (Gubernur Banten, red) itu harus dinyatakan secara tertulis, jangan hanya dimulut. Sebab penambangan pasir masih berlangsung. Sama saja Pemprov Banten dalam hal ini Rano Karno memandulkan kebijakan sendiri,” kata Kholid Mikdar, Koordinator aksi seperti dirilis inilahbanten.com.
Menurut Kholid, unjuk rasa penolakan penambangan pasir laut akan terus dilakukan hingga tuntutannya dipenuhi. Bahkan rencananya, mereka akan menggugat Gubernur Banten secara hukum.
Aksi unjuk rasa yang melibatkan ibu-ibu dan anak-anak ini berakhir setelah perwakilan mereka bermusyarah dengan Kepala BKPMPT Banten Babar Suharso, dan Karo Humas dan Protokol Deden Apriandhi di ruang Transit Kantor Gubernur Banten.
Morotarium sebenarnya istilah hukum untuk penundaan pembayaran hutang berdasarkan undang-undang. Namun di Indonesia, istilah ini jadi berkembang ke segala bidang. Pemerintah mengenal istilah morotarium CPNS. Yaitu membekukan rencana penambahan Pegawai Negeri Sipil. Bukan memberhentikan PNS yang ada. Maka istilah Morotarium izin penambangan pasir laut itu harus diartikan pembekuan izin penambangan yang sedang dalam proses. Bukan mencabut izin yang sudah dikeluarkan.
Audit Lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Pasal 1 permen itu menyebutkan, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Audit lingkungan hanya dapat dikenakan pada usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan/atau terdapat indikasi ketidak-taatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 4, ada 2 jenis audit lingkungan. Yaitu audit lingkungan yang bersifat sukarela dan audit wajib.
Dalam lampiran I Permen tersebut, Usaha Yang Berisiko tinggi dibidang penambangan adalah yang menggunakan tailing storage facility atau submarine tailings disposal. Usaha ini wajib melakukan audit lingkungan 5 tahun sekali.
Penambangan pasir laut dikategorikan sebagai jenis usaha Eksploitasi Mineral. Tapi penambangan pasir laut tidak menggunakan tailing, baik itu submarine tailings disposal atau pun tailing storage facility. Terlebih, izin penambangan pasir laut itu baru dikeluarkan Pemprov Banten tahun 2015. Jadi belum ada 5 tahun, secara otomatis belum dapat dilakukan audit lingkungan.
Selain audit lingkungan 5 tahunan, Usaha Yang Berisiko Tinggi dapat diaudit di luar jadwal karena adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. Usaha yang akan diaudit lingkungan harus sudah diberi peringatan 3 kali dan tidak ada indikasi mau memperbaiki diri. Penyebab pelanggarannya sendiri, harus belum diketahui.
Sejak ramainya penolakan penambangan pasir laut di Teluk Banten, tidak pernah terdengar Pengawas Lingkungan Hidup di Pemprov Banten telah melakukan pengawasan. Apalagi sudah 3 kali memberikan teguran. Maka Pemprov Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan usulan audit lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemaksaan usulan audit lingkungan hidup oleh Pemprov Banten dapat berakibat gugatan balik dari perusahaan penambangan. Tentu saja ini menjadi preseden buruk di saat Rano Karno kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. (@)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H