Penambangan pasir laut dikategorikan sebagai jenis usaha Eksploitasi Mineral. Tapi penambangan pasir laut tidak menggunakan tailing, baik itu submarine tailings disposal atau pun tailing storage facility. Terlebih, izin penambangan pasir laut itu baru dikeluarkan Pemprov Banten tahun 2015. Jadi belum ada 5 tahun, secara otomatis belum dapat dilakukan audit lingkungan.
Selain audit lingkungan 5 tahunan, Usaha Yang Berisiko Tinggi dapat diaudit di luar jadwal karena adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan. Usaha yang akan diaudit lingkungan harus sudah diberi peringatan 3 kali dan tidak ada indikasi mau memperbaiki diri. Penyebab pelanggarannya sendiri, harus belum diketahui.
Sejak ramainya penolakan penambangan pasir laut di Teluk Banten, tidak pernah terdengar Pengawas Lingkungan Hidup di Pemprov Banten telah melakukan pengawasan. Apalagi sudah 3 kali memberikan teguran. Maka Pemprov Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan usulan audit lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemaksaan usulan audit lingkungan hidup oleh Pemprov Banten dapat berakibat gugatan balik dari perusahaan penambangan. Tentu saja ini menjadi preseden buruk di saat Rano Karno kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. (@)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H