Total kerugian 2007 s.d. 2014 Rp19.927.828.889,-
Penjelasan LHP BPK ini sudah menjelaskan teramat sangat, bagaimana kinerja PT BGD itu hanya merugi. Perusahaan selalu merugi ini dipercaya untuk membentuk bank Banten. Dan Rano ngotot pula... Ada apa?
Walau tiap tahun merugi, tahun 2012 PT BGD menyatakan diri untung. Bahkan memberikan deviden ke Pemprov Banten Rp1,5 miliar. Kok bisa?
Menurut BPK, PT BGD justru mendapat keuntungan dari luar usahanya. Yaitu dari pendapatan jasa giro, penggantian jual beli saham dan bunga deposito. Pendapatan jasa giro sebetulnya pendapatan sampingan. Karena kebutuhan bisnis modern, maka transaksi biasanya menggunakan bank. Rekening bisnis biasanya disebut rekening giro. Atas jasa menggunakan bank itu, maka pihak bank memberikan bunga giro (jasa) sebesar 12% per tahun atau 1% per bulan dihitung dari lamanya uang mengendap.
BPK tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penggantian jual beli saham. Apakah ini keuntungan atas jual beli saham di bursa saham? Anehnya itu tidak terpublikasi, baik di DPRD Banten atau pun sumber lainnya.
Hal yang unik adalah pendapatan deposito. Deposito adalah menyimpan sejumlah uang dalam waktu tertentu untuk mendapatkan bunga yang telah ditetapkan bank. Biasanya lama menyimpan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Bunga deposito seharusnya jauh lebih kecil dari keuntungan usaha. Deposito biasanya digunakan oleh orang perorangan yang merasa tidak mampu untuk usaha atau terlalu takut mengalami kerugian hingga hilangnya modal.
Maka hal yang aneh jika perusahaan dengan modal besar seperti PT BGD melakukan deposito? Jika patokannya menjaga uang rakyat yang dijadikan modal PT BGD tidak hilang, kenapa harus dipakai usaha. Didepositokan saja semua, hasilnya pasti lebih besar dari kinerja PT BGD selama ini. Mari kita hitung.
Menurut BPK, hasil diluar usaha PT BGD selama 2007 s.d. 2014:
Tahun 2007 untung lain-lain Rp0,-
Tahun 2008 untung lain-lain Rp252.619.437,-
Tahun 2009 untung lain-lain Rp775.127.299,-