Karenanya, BPK merekomendasikan:
- Memberikan sanksi kepada Kepala Bappeda atas penganggaran penyertaan modal Pemprov kepada PT BGD yang tidak didukung kajian yang memadai.
- Memberikan sanksi kepada Kabiro Ekbang sebagai koordinator dalam penyusunan Naskah Akademik Investasi Pemerintah Daerah.
- Mereviu kajian Naskah Akademik investasi secara detail serta menyesuaikan dengan Permendagri No 52 tahun 2012.
- Meninjau ulang kebijakan penyertaan modal Pemprov Banten untuk mendirikan bank Banten melalui penambahan penyertaan modal pada PT BGD, berdasarkan analisis kelayakan, portofolio dan resiko.
- Mengendalikan secara ketat dana yang telah diserahkan Pemprov Banten pada tahun 2013 sebesar Rp314,60 miliar untuk digunakan dalam kegiatan operasional PT BGD.
- Mengkaji klausal terkait tujuan penambahan penyertaan modal Pemprov Banten pada Perda No 5 Tahun 2013 Pasal 6 ayat (1) dan pada Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov Banten dengan PT BGD No 570/1135-Huk/2013/04/PKS/XII/BGD-2013 tanggal 12 Desember 2013 Pasal 1 ayat (2) serta merevisinya dengan memperhatikan keuntungan, keterjaminan, serta keamanan kekayaan daerah Provinsi Banten.
Rano Karno ngotot membentuk bank Banten itu amanah Perda. Tidak salah. Salahnya, perda itu sendiri diminta BPK untuk dikaji ulang. Kajian BPK begitu terang benerangnya, Rano tetap ngotot. Dibaca enggak yah itu LHP BPK oleh Rano?
Sedangkan di LHP BPK atas APBD Provinsi Banten TA 2014, BPK menyatakan PT BGD dari pertama kali berdiri (PD BGD) hingga tahun 2014 selalu merugi.
Tahun 2007 rugi Rp969.110.965,-
Tahun 2008 rugi Rp576.029.164,-
Tahun 2009 rugi Rp2.259.334.596,-
Tahun 2010 rugi Rp1.688.998.284,-
Tahun 2011 rugi Rp3.494.821.720,-
Tahun 2012 rugi Rp3.416.344.032,-
Tahun 2013 rugi Rp4.830.056.652,-
Tahun 2014 rugi Rp2.693.133.476,-