Modal yang disertakan tercantum dalam Pasal 3: Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyertaan modal ke dalam modal/saham pada: a. Perusahaan Daerah Banten Global Development, sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian, Perda No 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development mengamanatkan agar Pemprov Banten kembali menyertakan modal sebesar Rp10,5 miliar. Sehingga total modal yang disertakan menjadi Rp12 miliar. Amanat Perda ini baru terlaksana di tahun 2009 sebesar Rp8.596.000.000,- (delapan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan tahun 2010 sebesar Rp1.904.000.000,- (satu miliar sembilan ratus empat juta rupiah). Sehingga total penyertaan modal sesuai dengan amanah Perda No 16 Tahun 2008 menjadi Rp12 miliar.
Uniknya, pada tahun yang sama, 2010, Pemprov Banten juga kembali menyetorkan modal ke PD BGD sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Penyetoran ini tidak mempunyai dasar Perda Penyertaan Modal Daerah. Lalu perubahan harta kekayaan (modal) hasil usaha yang berasal dari perubahan PD BGD menjadi PT BGD sebesar Rp1.961.227.000,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Sehingga sampai dengan tahun 2010, total modal Pemprov Banten di PD BGD sebesar Rp13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dan total modal PT BGD sebesar Rp15.861.227.000,- (lima belas miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Modal PT BGD ini terdiri dari modal Pemprov Banten, modal Koperasi Bangun Caraka Artha Korpri Banten (Rp400 juta) dan hasil usaha PD BGD (Rp1,96 miliar).
Tahun 2011, kembali Pemprov Banten menyetorkan modal ke PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD menjadi Rp24.961.227.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Perda No 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Ke Dalam PT Bank Jabar Banten Syariah Dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT Banten Global Development mengamanatkan penambahan modal Pemprov Banten sebesar Rp14.638.773.000,- (empat belas miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD menjadi Rp39.600.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
Berdalih tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017, Pemprov dan DPRD Banten berniat membentuk Bank Banten. Niatan ini direalisasikan dengan mengesahkan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT BGD Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah. Perda ini mengamanatkan penambahan modal sebesar Rp950 miliar secara dicicil sejak tahun anggaran 2013 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Besarannya cicilan dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD Banten dalam pembahasan tahun anggaran berkenaan.
Sebenarnya Pemprov Banten sudah menganggarkan Penambahan Modal kembali ke PT BGD di APBD 2013 (murni) sebesar Rp31 miliar. Penganggaran ini lagi-lagi tidak berdasarkan Perda Penyertaan Modal. Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2013, Pemprov Banten membatalkan penyertaan Rp31 miliar itu dan menganggarkan kembali di APBD 2013 Perubahan serta mencairkan Penyertaan Modal itu sebesar Rp314,6 miliar. Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp354,2 miliar. Atau diakhir Penyetoran Modal sesuai dengan amanat Perda No 5 Tahun 2013 adalah Rp989,6 miliar.
Terhitung tiga kali Pemprov Banten menganggarkan Penyertaan Modal ke PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal. Tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp9,5 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp31 miliar. Dari 3 kali anggaran itu, Pemprov Banten hanya merealisasikan 2 anggaran (tahun 2010 dan 2011). Tahun 2012 dibatalkan, namun dianggarkan kembali di APBD perubahan berdasarkan Perda No 5 Tahun 2013.
Menyertakan modal daerah Pemprov Banten ke dalam saham PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75 yang berbunyi: Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan.
Anehnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BGD tahun 2012 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), modal Pemprov Banten hanya dicantumkan sebesar Rp34.961.227.000,- (tiga puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah). Nilai ini berbeda dengan nilai yang dicantum dalam Perda-Perda Penyertaan Modal ke PD dan PT BGD. Sehingga terjadi selisih kepemilikan modal sebesar Rp39.600.000.000 – Rp34.961.227.000 = Rp4.638.773.000,- (empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Jadi berapa sebenarnya modal Pemprov di PT BGD? Kemana larinya uang rakyat Rp4,6 miliar ini? (g)