Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal PT BGD, Pelaksana Pembentukan Bank Banten

12 Desember 2015   15:19 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:38 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Banten Global Development (BGD) memang berasal dari ide yang salah tafsir terhadap semangat jargon “Enterpreunership Goverment”. Jargon yang seharusnya diartikan sebagai Pemerintah berjiwa wirausaha, malah diartikan sebagai Pemerintah yang punya banyak usaha. Yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang punya banyak perusahaan-perusahaan sebagai alat pemupuk pendapatan. Perusahaan-perusahaan itu tidak langsung di bawah Pemprov Banten, tetapi berada di sebuah perusahaan induk (holding company).

Alasan ide konyol ini sangat sederhana; Pertama, Agar perusahaan itu (holding company) cepat bergerak menanggapi perubahan pasar. Tidak seperti birokrasi yang cenderung bergerak lamban. Kedua, cukup membentuk satu peraturan daerah (perda) tentang pembentukan perusahaan daerah (holding company). Sehingga tidak perlu banyak membuat perda untuk setiap perusahaan daerah.

Akhirnya ide konyol ini diwujudkan dalam bentuk Perda Banten No 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah. Perusahaan Daerah (PD) yang dibentuk bergerak dibidang investasi dan mengontrol kepemilikan saham/modal pada perusahaan lain. Jadi, PD tanpa nama itu tidak mempunyai bisnis utama (core bussiness) yang jelas, kecuali memberikan modal kepada perusahaan lain.

Sementara dalam perda itu tidak diatur mekanisme pemilihan perusahaan yang diberi modal dan tidak ada mekanisme pengawasan Pemprov Banten terhadap modal yang telah diberikan pada perusahaan lain. Baik itu perusahaan yang sudah berdiri atau mendirikan anak perusahaan.

Ini tentu saja diduga sudah melanggar Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Nama Perusahaan Daerah dan susunan tata kerjanya didelegasikan kepada Keputusan Gubernur (Kepgub). Sehingga diterbitkan Kepgub Banten No 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Banten Global Development.

Hanya Jelas Bagi Penguasa

Hal-hal di atas diduga melanggar Undang-Undang No 54 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah:

Pasal 4

Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang ini

Pasal 5.

(1) Perusahaan Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat : 1. memberi jasa; 2. menyelenggarakan kemanfaatan umum; 3. memupuk pendapatan.

(2) Tujuan Perusahaan Daerah ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

(3) Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan-peraturan yang mengatur pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

(4) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Maka tampak jelas dan sangat terang diduga ada tujuan-tujuan lain dari pendirian PD BGD. Diduga maksud lain itu adalah merongrong APBD Banten dengan dalih penyertaan modal pada PD BGD; membagikan penyertaan modal itu kepada kroni-kroni kekuasaan dengan dalih investasi.

Berbagai kritik dilontarkan masyarakat atas ketidak jelasan core bussiness dan kinerja PD BGD. Sebagian berisikan kritik legalitas hukum PD BGD. Tapi Pemprov Banten dan PD BGD tak bergeming.

Persis dengan kinerjanya, tak secuil keuntungan yang dapat diberikan ke Pemprov Banten. PD BGD sibuk berganti-ganti direksi. Modal awal Rp1,5 miliar tak tentu rimbanya. Bahkan salah satu direksi mengklaim PD BGD berutang operasional hingga Rp2 miliar.

Legalitas PD BGD diperbaiki. Perda No 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development diterbitkan. Perda ini kemudian dibuatkan akta Pendirian Perusahaan No 2/2010 tanggal 30 September 2010 di Notaris Rusmaedi, SH. M.Kn. Dan disahkan Kemenhum dan HAM No AHU-52604.AH.01.01 tahun 2010 – 9 Nopember 2010. Hingga tahun 2015, PT BGD sudah mempunyai 11 anak perusahaan dan 9 KSO:

  1. PT Banten Inti Gasindo
  2. PT Banten Global Synergi
  3. PT Banten Gas Synergi
  4. PT BJB Syariah
  5. PT Indo Biofuels Energy
  6. PT Graha Banten Lampung Sejahtera
  7. PT Banten Global Property
  8. PT Duta Bandara Banten
  9. PT Banten Global Travel
  10. PT Banten Global Edukasi
  11. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)
  12. KSO Batching Plant Rp1 miliar
  13. KSO Warehouse
  14. KSO Batu Split Rp1,12 miliar
  15. KSO Slag Steel Rp1,4 miliar
  16. KSO Tanah Rp4 miliar
  17. KSO Briket Rp10 miliar
  18. KSO Pasir Laut Rp1 miliar
  19. KSO Kapal Tongkang Rp2,5 miliar
  20. KSO Tambak Udang Rp0,36 miliar

Permodalan PT BGD

Pertama kalinya Pemprov Banten menyetorkan modal ke PD BGD tahun 2007 berdasarkan Perda No 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Daerah Banten Global Development, PT Bank Jabar, Bank Perkreditan Rakyat Dan Lembaga Perkreditan Kecamatan Di Provinsi Banten.

Modal yang disertakan tercantum dalam Pasal 3: Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyertaan modal ke dalam modal/saham pada: a. Perusahaan Daerah Banten Global Development, sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Kemudian, Perda No 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development mengamanatkan agar Pemprov Banten kembali menyertakan modal sebesar Rp10,5 miliar. Sehingga total modal yang disertakan menjadi Rp12 miliar. Amanat Perda ini baru terlaksana di tahun 2009 sebesar Rp8.596.000.000,- (delapan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan tahun 2010 sebesar Rp1.904.000.000,- (satu miliar sembilan ratus empat juta rupiah). Sehingga total penyertaan modal sesuai dengan amanah Perda No 16 Tahun 2008 menjadi Rp12 miliar.

Uniknya, pada tahun yang sama, 2010, Pemprov Banten juga kembali menyetorkan modal ke PD BGD sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Penyetoran ini tidak mempunyai dasar Perda Penyertaan Modal Daerah. Lalu perubahan harta kekayaan (modal) hasil usaha yang berasal dari perubahan PD BGD menjadi PT BGD sebesar Rp1.961.227.000,- (satu miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Sehingga sampai dengan tahun 2010, total modal Pemprov Banten di PD BGD sebesar Rp13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dan total modal PT BGD sebesar Rp15.861.227.000,- (lima belas miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Modal PT BGD ini terdiri dari modal Pemprov Banten, modal Koperasi Bangun Caraka Artha Korpri Banten (Rp400 juta) dan hasil usaha PD BGD (Rp1,96 miliar).

Tahun 2011, kembali Pemprov Banten menyetorkan modal ke PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal sebesar Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD menjadi Rp24.961.227.000,- (dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Perda No 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Ke Dalam PT Bank Jabar Banten Syariah Dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT Banten Global Development mengamanatkan penambahan modal Pemprov Banten sebesar Rp14.638.773.000,- (empat belas miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD menjadi Rp39.600.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).

Berdalih tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017, Pemprov dan DPRD Banten berniat membentuk Bank Banten. Niatan ini direalisasikan dengan mengesahkan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT BGD Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah. Perda ini mengamanatkan penambahan modal sebesar Rp950 miliar secara dicicil sejak tahun anggaran 2013 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Besarannya cicilan dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD Banten dalam pembahasan tahun anggaran berkenaan.

Sebenarnya Pemprov Banten sudah menganggarkan Penambahan Modal kembali ke PT BGD di APBD 2013 (murni) sebesar Rp31 miliar. Penganggaran ini lagi-lagi tidak berdasarkan Perda Penyertaan Modal. Dengan adanya Perda No 5 Tahun 2013, Pemprov Banten membatalkan penyertaan Rp31 miliar itu dan menganggarkan kembali di APBD 2013 Perubahan serta mencairkan Penyertaan Modal itu sebesar Rp314,6 miliar. Sehingga total modal Pemprov Banten di PT BGD hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp354,2 miliar. Atau diakhir Penyetoran Modal sesuai dengan amanat Perda No 5 Tahun 2013 adalah Rp989,6 miliar.

Terhitung tiga kali Pemprov Banten menganggarkan Penyertaan Modal ke PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal. Tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp9,5 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp31 miliar. Dari 3 kali anggaran itu, Pemprov Banten hanya merealisasikan 2 anggaran (tahun 2010 dan 2011). Tahun 2012 dibatalkan, namun dianggarkan kembali di APBD perubahan berdasarkan Perda No 5 Tahun 2013.

Menyertakan modal daerah Pemprov Banten ke dalam saham PT BGD tanpa Perda Penyertaan Modal jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75 yang berbunyi: Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan.

Anehnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BGD tahun 2012 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), modal Pemprov Banten hanya dicantumkan sebesar Rp34.961.227.000,- (tiga puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh rupiah). Nilai ini berbeda dengan nilai yang dicantum dalam Perda-Perda Penyertaan Modal ke PD dan PT BGD. Sehingga terjadi selisih kepemilikan modal sebesar Rp39.600.000.000 – Rp34.961.227.000 = Rp4.638.773.000,- (empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Jadi berapa sebenarnya modal Pemprov di PT BGD? Kemana larinya uang rakyat Rp4,6 miliar ini? (g)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun