Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                   -----------------------

  • Maka seharusnya Nilai Kontrak PT SMR sebesar           Rp4.202.100.009,-;
  • Selisih Nilai Kontrak dengan hasil perhitungan                      Rp1.481.543.991,- 

Berdasarkan perhitungan kami maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,- (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dengan jelas, terang-benderang dan gamblang, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi di kegiatan Pengadaan Barang Hibah e-Teaching Digital Multimedia bagi Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Banten sebesar Rp5.683.644000,- dengan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,-.

Tindakan korupsi ini dilakukan secara terencana, dimulai dari usulan Hibah Barang, pengaturan Pagu Anggaran dalam DPA, pengaturan Pemahalan HPS, penguncian Spesifikasi Teknis, pengaturan Jadwal Lelang dan pengaturan Pemenang Lelang.

Jadi patut diduga Kasi Dikti selaku PPTK, Kabid Dikmenti selaku PPK dan Kelompok Kerja ULP telah bertindak melawan hukum, yaitu melakukan kesepakatan atau kerjasama dengan pihak lain (Kolusi), yaitu PT OA, CV IMC, PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN dengan cara mengatur kegiatan pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia dengan tujuan diduga memperkaya kelompok mereka sendiri sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.481.543.991,-.

Maka tindakan kelompok (korporasi) ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun