“Tapi di pengadaan ini kan 3 tipe jaringnya ada mang,” tanyaku.
“Berarti itu pengadaan kapal multipurpose. Kapalnya cukup unik, kokpit atau anjungan didorong hingga ke ujung haluan. Kalau diibaratkan mobil, mobil pickup. Dengan begitu, jaring gillnet bisa digunakan, karena ada geladak buritan. Pursuine dan handline bisa juga, karena samping geladak buritan yang full sepanjang kapal. Repotnya, bikin kapal multipurpose itu jauh lebih rumit ketimbang kapal tangkap ikan lainnya,” kata mang Kasman.
“Jadi pengadaan kapal itu harus kapal multipurpose? Tapi mang, kan pengadaan kapal tahun 2011 itu 8 kapal. Kok hanya 5 sih?,” ujarku.
“Betul 8 kapal. Yang 5 unit dari DAK sehingga masuk catatan DPA. Yang 2 unit katanya dari APBN. Sedangkan yang 1 unit katanya APBN-P. Herannya, hasil searching satu per satu di lpse.bantenprov.go.id hanya tercatat 1 unit saja. Yaitu yang di APBN-P pengadaan 1 unit kapal nelayan gillnet 30 GT,” ucap mang Kasman.
“Kok kapal gillnet mang, bukan kapal multipurpose?,” tanyaku.
“Bisa saja, kalau alat tangkapnya hanya jaring gillnet, kenapa mesti kapal multipurpose,” retorika mang Kasman.
“Ah, jangan-jangan semuanya kapal gillnet mang. Tapi semua jaringna diadakan. Hitung lagi mang,” kataku.
“Data mamang kurang lengkap, tapi coba mamang hitung dulu nilai pekerjaan masing-masing,” kata mang Kasman.
Perhitungan Nilai Pekerjaan Pengadaan 8 Kapal Nelayan 30 GT
Pernyataan Dicky Rahardjo, Asintel Kejati Banten total 8 unit kapal Rp10,4 miliar
(diperkirakan 1 paket kapal Rp2,08 miliar)