Mohon tunggu...
Kompasiana Cibinong
Kompasiana Cibinong Mohon Tunggu... Guru - Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menguak Tabir OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor

16 Februari 2021   17:35 Diperbarui: 26 Februari 2021   18:35 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Jumat, 26 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Bandung digelar sidang kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Untuk kasus apa? Bagaimana kronologis OTT yang dipimpin Satreskrim Polres Bogor? Silakan baca hingga tuntas.

Publik tanah air sempat heboh ketika mendapat kabar pejabat dan staf di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ditangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor yang dipimpin AKP Beny Cahyadi  pada Selasa (3/3/2020) dengan dugaan penyuapan untuk proyek pembangunan.

Tidak hanya menjadi berita utama di media lokal dan nasional kasus yang terjadi di kantor DPKPP itu viral di media sosial. Aneka tanggapan dilontarkan di gru-grup WhatsApp atau Facebook. Ada yang merasa prihatin, menyampaikan kecaman, memberikan sindir satir, hingga sumpah serapah.

Sayang, respon itu hanya sesaat. Setelah ungkapkan kekesalan yang cenderung berlenihan, setelah itu selesai. Tidak lagi mengikuti kasus tersbeut hingga tuntas dan jelas. Ironinya, tidak hanya warganet yang memang kerap cepat komentar tapi cepat melupakan, para jurnalis pun terkesan acuh takacuh menginformasikan kasus hingga terang benderang.

Untuk melawan lupa, berikut kita baca beberapa dan dan fakta.
1.      Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dipimpin oleh Kasastreskrim AKP Beny Cahyadi. Pada bulan Juni 2020 AKP Beny Cahyadi menjabat Kapolsek Cileungsi.

Saat itu atasan AKP Beny Cahyadi adalah AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Bogor

2.      Dugaan suap izin RKB dan PDRT bangunan hotek di Cisaruan dan Rumah Sakit di Cibungbulang

3.      Selain Sekretaris DKPP, Iryanto, ada 2 ASN aktif dan 3 swasta yang terkena OTT. Saat OTT, atasan Iryanto adalah Joko Pitoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) DPKPP dan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor.

4.      Sidang pertama Juli 2020 di PN Bandung dengan terdakwa Iryanto

5.      Setelah 8 bulan mendekam di Polres Bogor sejak OTT, pada November 2020 penahanan Iryanto ditangguhkan alias bebas dari tahanan Polres Bogor dan bisa kembali ke rumahnya.

6.      Hingga 2021 belum jelas benar siapa penyuap Iryanto. Ada dua nama yang mencuat yaitu SP dan RM.

SP atau Sony Priyadi menurut Dynalara Buta-Butar adalah seorang tahanan sejak 21 Februari 2020, yaitu sebelum Iryanto di-OTT (kupasmerdeka.com.

7.      Lalu siapa RM? Hingga kini belum diketahui publik Nama RM disebutkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saaat RM disebutkan sebagai tersangka.

"Pemberi (suap) sudah ditangkap dan inisialnya RM. Sudah tersangka, iya sudah tersangka" ujar Kapolres AKBP Roland Ronaldy (jppn.com 9-3-2020.

8.      Pada sidang PN Bandung tanggal 5-2-2021 terdakwa Iryanto membuka semua yang dia ketahui dan menemui kejanggalan terkait penyuap yang dia tidak ketahui bahkan sebelumnya tidak ada komunikasi apapun.

Detailnya dapat dibaca dalam publikbicara.com (6/2/2021) dengan judul "Iryanto Buka Dugaan Permainan Oknum Penegak Hukum dalam Kasus OTT DPPP.

Dengan fakta persidangan, kronologis kejadian, jelas, ada sejumlah kejanggalan atas kasus itu. Kejanggalan itu sejatinya sudah sejak awal terjadi, manakala kuasa hukum Iryanto enggan mengadakan praperadilan hingga dua kali berganti kuasa hukum. Kali ini kuasa hukum Iryanto ditangani oleh Dinalara Butar-Butar dkk dari LBH Bara JP.  

Kejanggalan lain terkait siapa yang sesunguhnya penyuap Iryanto? RM atau SP? Lalu siapa identitas RM?

Kejanggalan, lebih tepat keunikan, baru kali ini kasus OTT ditangguhkan penahanannya. Dengan demikian, langsung atau tidak langsung kasus ioni terkesan dipaksakan. Celakanya, buah dari keterpaksaan sudah memakan korban sejak dari awal.

Bukan saja korban waktu, materi, jabatan, yang lebih penting adalah nama baik seseorang.

Lalu adakah unsur rekayasa dari kasus OTT di DPKPP Kabupaten Bogor?
Kasus ini pada Jumat 26 Februari kembali digelar di PN Bandung dengan menghadirkan saksi ahli Dr. Chairul Huda SH.MH.
Akankah tabir itu terkuak? Kita saksikan bersama fakta di pengadilan.

Djasepudin (koordinator Jaringan Sahabat Publik (JSP) Bogor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun