Mohon tunggu...
Kompasiana Cibinong
Kompasiana Cibinong Mohon Tunggu... Guru - Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Kompasiana Cibinong, menulis berita dan cerita dalam bahasa Sunda dan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menguak Tabir OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor

16 Februari 2021   17:35 Diperbarui: 26 Februari 2021   18:35 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SP atau Sony Priyadi menurut Dynalara Buta-Butar adalah seorang tahanan sejak 21 Februari 2020, yaitu sebelum Iryanto di-OTT (kupasmerdeka.com.

7.      Lalu siapa RM? Hingga kini belum diketahui publik Nama RM disebutkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saaat RM disebutkan sebagai tersangka.

"Pemberi (suap) sudah ditangkap dan inisialnya RM. Sudah tersangka, iya sudah tersangka" ujar Kapolres AKBP Roland Ronaldy (jppn.com 9-3-2020.

8.      Pada sidang PN Bandung tanggal 5-2-2021 terdakwa Iryanto membuka semua yang dia ketahui dan menemui kejanggalan terkait penyuap yang dia tidak ketahui bahkan sebelumnya tidak ada komunikasi apapun.

Detailnya dapat dibaca dalam publikbicara.com (6/2/2021) dengan judul "Iryanto Buka Dugaan Permainan Oknum Penegak Hukum dalam Kasus OTT DPPP.

Dengan fakta persidangan, kronologis kejadian, jelas, ada sejumlah kejanggalan atas kasus itu. Kejanggalan itu sejatinya sudah sejak awal terjadi, manakala kuasa hukum Iryanto enggan mengadakan praperadilan hingga dua kali berganti kuasa hukum. Kali ini kuasa hukum Iryanto ditangani oleh Dinalara Butar-Butar dkk dari LBH Bara JP.  

Kejanggalan lain terkait siapa yang sesunguhnya penyuap Iryanto? RM atau SP? Lalu siapa identitas RM?

Kejanggalan, lebih tepat keunikan, baru kali ini kasus OTT ditangguhkan penahanannya. Dengan demikian, langsung atau tidak langsung kasus ioni terkesan dipaksakan. Celakanya, buah dari keterpaksaan sudah memakan korban sejak dari awal.

Bukan saja korban waktu, materi, jabatan, yang lebih penting adalah nama baik seseorang.

Lalu adakah unsur rekayasa dari kasus OTT di DPKPP Kabupaten Bogor?
Kasus ini pada Jumat 26 Februari kembali digelar di PN Bandung dengan menghadirkan saksi ahli Dr. Chairul Huda SH.MH.
Akankah tabir itu terkuak? Kita saksikan bersama fakta di pengadilan.

Djasepudin (koordinator Jaringan Sahabat Publik (JSP) Bogor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun