Mohon tunggu...
djacinta sephiaputri
djacinta sephiaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa tazkia

saya suka jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gen Z Anti Boros: Tips Hemat dan Bijak Mengatur Pengeluaran

29 Maret 2024   01:40 Diperbarui: 29 Maret 2024   13:31 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Generasi anak muda jaman sekarang, yang disebut sebagai "Generasi Z" , memiliki pola konsumsi dan kebiasaan yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Kemudahan akses informasi dan teknologi, serta budaya materialistis mendorong gaya hidup konsumtif di kalangan generasi muda. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan fenomena pemborosan yang semakin luas. Ada studi kasus FOMO (Fear of Missing Out), yaitu rasa takut ketinggalan tren menyebabkan generasi muda membeli barang-barang terbaru meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. 

Karena pengaruh media sosial generasi z terpapar konten di media sosial yang mempromosikan gaya hidup konsumtif dan glamor, jadinya dapat mendorong untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan, ada juga kemudahan akses kartu kredit, dimana mereka memiliki akses mudah ke kredit, seperti pinjaman online, ini dapat membuat mereka mudah tergoda untuk berhutang. 

Dampak dari FOMO ini adalah kecemasan dan stress karna takut ketinggalan momen atau pengalaman yang dianggap menyenangkan, padahal dari itu semua bisa mengalami kesulitan keuangan, ketidakpuasan diri, karna FOMO dapat menyebabkan seseorang merasa tidak puas dengan hidupnya karena selalu membandingkan dirinya dengan orang lain. Kedua, konsumsi berlebihan, keinginan untuk tampil gaya dan bersaing di media sosial membuat generasi muda terus membeli barang-barang bermerek, meski harganya mahal. 

Ketiga, pembelian impulsif, kebiasaan membeli produk tanpa pertimbangan matang, tergiur promosi atau diskon, gaya hidup mewah, terbiasa makan di luar, naik transportasi online, dan membeli hiburan mahal. 

Pemborosan adalah suatu kebiasaan yang tidak terpuji dan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik individu maupun bagi masyarakat. Islam sebagai agama rahmatallilalamin memberikan panduan dan aturan yang jelas tentang bagaimana mengatur keuangan dengan baik dan menghindari pemborosan. Terjadinya pemborosan ini itu karena kurangnya kontrol keuangan, gaya hidup konsumtif dan pengaruh media sosial. 

Pemborosan dikategorikan sebagai dosa karena dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, yaitu, menyebabkan kesulitan keuangan, kebiasaan boros dapat menyebabkan sesorang mengalami kesulitan keuangan dan bahkan terlilit hutang, dan juga bisa melalaikan kewajiban, seperti membayar zakat dan sedekah. 

Padahal banyak sekali ayat dalam alquran dimana Allah SWT memerintahkan kita untuk menafkahkan uang atau harta yang dimiliki dengan sebaik-baiknya, niat karena Allah dan sekaligus menggunakannya sebagai sarana menuju syurganya Allah. Dalam konteks islam, harus dimulai dengan niat beribadah untuk Allah SWT dengan menafkahkan hartanya karena Allah sebagiamana dalam QS Al- Baqarah (2): 262:

Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infaq kan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

Dalam Alquran ajaran tentang konsumsi diungkapkan dengan menggunakan kata kulu dan isyrabu yang disebutkan sebanyak 21 kali. Sedangkan makan dan minum (kulu wasyarabu) sebanyak 6 kali. Jumlah ayat tentang konsumsi, belum termasuk turunan kata akala dan syaraba selain di atas, adalah sebanyak 27 kali. Allah memerintahkan kita untuk mewakafkan harta kepada ibu dan bapak, sanak saudara, anak yatim, fakir miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun