Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Alihkan Subsidi Gas untuk Kegiatan Produktif

23 Januari 2020   12:01 Diperbarui: 23 Januari 2020   12:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pola pikir pemerintah, juga masyarakat harus mulai berubah. Jangan lagi berpikir masyarakat miskin yang harus dibantu, tapi harus diberdayakan agar mampu berdiri sejajar dengan orang kaya. 

Jangan biarkan yang miskin tetap menengadahkan telapak tangan ke atas terus menerus tanpa henti hingga tutup usia. Subsidi harus ada batas waktunya agar penggunaannya dapat dialihkan kepada yang lain lagi yang lebih membutuhkan. 

Jangan pula subsidi dicabut tanpa memberdayakan masyarakat, namun dialihkan kepada dukungan usaha dalam bentuk lain seperti menyediakan tempat usaha berupa pasar atau selasar tempat berjualan, peralatan produksi, hingga pemasaran untuk menjaring calon konsumen. 

Pemerintah juga harus memberikan stimulus seperti keringanan pajak pada orang kurang mampu yang ingin memulai usaha, bukan malah memberatkan dengan berbagai retribusi dan pungutan liar lainnya.

Sudah saatnya orang miskin atau kurang mampu diberdayakan, bukan lagi menjadi obyek subsidi seperti selama ini berjalan. Ketimpangan ekonomi baru akan berkurang bila orang miskin menjadi subyek dalam pembangunan yang turut serta berperan melalui usaha yang dikembangkannya. Dorong sektor yang produktif, berikan disinsentif buat sektor konsumtif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun