Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Hapus Perilakunya, Bukan Perizinannya

16 November 2019   09:09 Diperbarui: 17 November 2019   08:00 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto via tribunnews.com

Birokrasi, terutama urusan perizinan, selama ini dianggap menghambat tumbuhnya investasi di negeri ini. Sampai-sampai Presiden Jokowi berulang kali menyatakan akan menghapus izin-izin yang ditengarai menyulitkan investasi, termasuk dalam pidato pelantikannya.

Banyak investasi terutama asing yang hengkang karena berbelit-belitnya proses perizinan, lamanya waktu pengurusan, hingga tumpang tindih aturan yang memusingkan para investor, mana yang harus diikuti.

Pada dasarnya, perizinan adalah sebuah upaya untuk mengontrol kegiatan usaha agar tidak melanggar aturan dan norma yang berlaku serta merugikan pihak lain, misalnya ketaatan terhadap zonasi tata ruang, keamanan bangunan, kelestarian lingkungan, ekosistem, dan sebagainya.

Dengan adanya izin maka pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir terganggu atau mengganggu pihak lain yang terkait langsung maupun tak langsung.

Sayangnya, banyak pihak terutama aparatur yang belum menyadari pentingnya perizinan. Perizinan lebih dianggap sebagai kontribusi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan juga pendapatan kantong sendiri.

Perizinan dianggap sebagai mata pencaharian oleh sebagian oknum aparat sehingga tak segan-segan mereka mematok harga tinggi untuk sebuah izin, padahal secara resmi izin tersebut gratis atau tarifnya rendah.

Prinsip 'kalau bisa lama kenapa harus dipercepat' masih melekat walau sudah ada instansi yang khusus mengurus perizinan seperti pelayanan terpadu satu pintu.

Selain itu, masalah tanggung jawab juga menjadi alasan mengapa izin lama dikeluarkan. Aparatur yang berwenang khawatir dituntut oleh pihak lain manakala izin yang dikeluarkan ternyata menimbulkan masalah di kemudian hari, sehingga mereka harus hati-hati benar sebelum mengeluarkan izin.

Kehati-hatian ini yang kadang disalahartikan sebagai menghambat, padahal sebenarnya lebih kepada upaya untuk memastikan bahwa izin yang akan dikeluarkan benar-benar aman baik buat aparat, pengusaha, maupun masyarakat.

Kemudian jumlah aparat yang mengurusi perizinan juga terbatas, padahal izin yang masuk jumlahnya bisa puluhan hingga ratusan tiap bulannya. Apabila sudah menyangkut teknis seperti IMB, amdal, tentu perlu ahli-ahli terkait untuk meneliti berkas yang masuk.

Memang, jumlah tenaga ahli yang berstatus PNS atau P3K/honorer masih sangat minim sehingga butuh waktu yang agak lama untuk memeriksa berkas-berkas tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun