Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bekal Ilmu dan Keahlian yang Perlu Dimiliki ASN

13 Maret 2019   10:27 Diperbarui: 13 Maret 2019   10:28 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap ASN baik PNS maupun Non PNS tentu diterima dan bekerja sesuai dengan bidang ilmu dan keahliannya masing-masing sesuai dengan formasinya. Namun disamping ilmu dan keahlian dasar yang dimiliki, setiap ASN perlu memiliki ilmu dan keahlian lain yang harus dikuasai agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Sepanjang pengalaman saya, setidaknya ada empat ilmu dan keahlian yang 'wajib' dimiliki seorang ASN, antara lain:

1. Menulis

Setiap ASN perlu memiliki kemampuan menulis karena tugas utamanya adalah membuat laporan tertulis baik dalam bentuk memo atau nota dinas, prosiding, laporan harian, mingguan, bulanan, dan sebagainya.

Laporan ini juga merupakan bagian dari penilaian kinerja pegawai sehingga harus dituliskan dalam bahasa baku dan resmi, bukan bahasa alay atau narasi bicara seperti novel atau blog. 

Tulisan harus mampu mempengaruhi pembaca terutama pimpinan atau ASN lain yang berkepentingan agar dapat dipahami dan mengurangi multitafsir atas suatu laporan.

Kemampuan menulis akan lebih baik lagi bila diimbangi juga dengan kemampuan membuat paparan, karena pimpinan juga terkadang malas membaca laporan yang begitu panjang, namun cukup perlu ringkasan yang dipaparkan dalam rapat. Namun laporan lengkap tetap diperlukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi.

2. Komunikasi

Sebagai ASN kita bakal berhubungan dengan banyak orang, baik pimpinan, rekan kerja, bawahan, maupun masyarakat. Kemampuan berkomunikasi sangat penting untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat, atau menyampaikan ide-ide kepada pimpinan.

Apalagi masyarakat sekarang semakin kepo dan kritis sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan perlu dikomunikasikan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Kesalahan penyampaian dapat berakibat fatal bahkan bisa menimbulkan demonstrasi dan keresahan di masyarakat.

Banyak orang pandai namun karena tidak mampu mengkomunikasikan ide atau pemikirannya akhirnya tidak diterima oleh pengambil kebijakan. Demikian pula para pimpinan yang kurang mampu berkomunikasi dengan masyarakat dapat dipandang sebagai pejabat yang arogan.

Oleh karena  itu ASN perlu meningkatkan keahlian berkomunikasi agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik sekaligus meminimalisir reaksi negatif dari penerima pesan, baik pimpinan, rekan kerja, maupun masyarakat.

3. Administrasi

Tertib administrasi juga sangat penting dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Setiap pekerjaan biasanya ada SOP yang harus dipatuhi urutannya, termasuk dalam pelaporannya. Demikian pula persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu pekerjaan juga harus dipahami, bukan sekedar persyaratan teknis tapi juga persyaratan administrarif yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang diperlukan. 

Hilang atau tidak dipenuhinya suatu dokumen administrasi dapat berakibat tidak berjalannya pekerjaan, misalnya saat perjalanan dinas, apabila tidak ada bukti tiket maka uang harus dikembalikan atau tidak bisa ditarik dari bendahara.

Jangan pernah menyepelekan masalah administrasi karena ada konsekuensi hukum dibaliknya. Banyak orang terjerat kasus hukum justru bukan karena melakukan tindak pidana seperti korupsi, tetapi karena ada persoalan administrasi seperti tidak dibuatkan laporan, tidak adanya bukti fisik seperti kwitansi, bon, atau tiket, dan sebagainya yang berujung pada tuntutan pidana, bukan perdata karena menyangkut pengeluaran uang negara.

4. Hukum dan Peraturan

Ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan juga menjadi pengetahuan yang wajib dan mutlak harus dimiliki ASN. Setiap pekerjaan yang dilakukan ASN hampir dapat dipastikan memiliki konsekuensi hukum.

Kita harus tahu dasar hukum dalam melaksanakan suatu pekerjaan, konsekuensi hukum apabila melanggar, aturan hukum terkait suatu masalah atau persoalan. 

Dasar hukum yang harus diacu mulai dari UUD 45, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya terkait dengan bidang pekerjaan masing-masing.

Banyak ASN terjerat kasus hukum justru karena tidak memahami hukum, bukan karena korupsi atau tindak pidana lainnya. Apalagi menghadapi masyarakat yang kian kritis di era demokrasi terbuka sekarang ini, kita harus benar-benar menguasai hukum agar tidak dituntut ke meja hijau. Tidak ada tawar menawar lagi apabila hukum sudah ditegakkan. 

Oleh karena itu perkuatlah diri kita dengan ilmu hukum terutama yang terkait dengan pekerjaan kita, seperti misal UU Jalan untuk yang bekerja di Kementerian Perhubungan dan PUPR, UU Kesehatan untuk yang bekerja di bidang kesehatan, beserta turunannya dalam bentuk PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya.

* * * *

Empat kemampuan dasar tersebut sebenarnya saling terkait satu dengan lainnya dan tidak bisa dipisahkan begitu saja. Setiap ASN perlu memiliki kemampuan tersebut untuk menghadapi masyarakat yang semakin kritis serta melindungi dari jeratan hukum yang mengintai setiap saat. Misalnya kemampuan menulis erat kaitannya dengan masalah administrasi dan hukum, serta harus mampu mengkomunikasikan isi tulisan kepada orang lain.

Jadi jangan berpuas diri setelah diterima jadi ASN terutama PNS, banyak tantangan ke depan yang harus dihadapi. Perkuatlah ilmu teknis yang sudah dimiliki dengan bekal empat kemampuan di atas untuk menunjang peningkatan kinerja kita di depan masyarakat dan pimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun