3. Administrasi
Tertib administrasi juga sangat penting dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Setiap pekerjaan biasanya ada SOP yang harus dipatuhi urutannya, termasuk dalam pelaporannya. Demikian pula persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu pekerjaan juga harus dipahami, bukan sekedar persyaratan teknis tapi juga persyaratan administrarif yang dituangkan dalam bentuk dokumen yang diperlukan.Â
Hilang atau tidak dipenuhinya suatu dokumen administrasi dapat berakibat tidak berjalannya pekerjaan, misalnya saat perjalanan dinas, apabila tidak ada bukti tiket maka uang harus dikembalikan atau tidak bisa ditarik dari bendahara.
Jangan pernah menyepelekan masalah administrasi karena ada konsekuensi hukum dibaliknya. Banyak orang terjerat kasus hukum justru bukan karena melakukan tindak pidana seperti korupsi, tetapi karena ada persoalan administrasi seperti tidak dibuatkan laporan, tidak adanya bukti fisik seperti kwitansi, bon, atau tiket, dan sebagainya yang berujung pada tuntutan pidana, bukan perdata karena menyangkut pengeluaran uang negara.
4. Hukum dan Peraturan
Ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan juga menjadi pengetahuan yang wajib dan mutlak harus dimiliki ASN. Setiap pekerjaan yang dilakukan ASN hampir dapat dipastikan memiliki konsekuensi hukum.
Kita harus tahu dasar hukum dalam melaksanakan suatu pekerjaan, konsekuensi hukum apabila melanggar, aturan hukum terkait suatu masalah atau persoalan.Â
Dasar hukum yang harus diacu mulai dari UUD 45, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya terkait dengan bidang pekerjaan masing-masing.
Banyak ASN terjerat kasus hukum justru karena tidak memahami hukum, bukan karena korupsi atau tindak pidana lainnya. Apalagi menghadapi masyarakat yang kian kritis di era demokrasi terbuka sekarang ini, kita harus benar-benar menguasai hukum agar tidak dituntut ke meja hijau. Tidak ada tawar menawar lagi apabila hukum sudah ditegakkan.Â
Oleh karena itu perkuatlah diri kita dengan ilmu hukum terutama yang terkait dengan pekerjaan kita, seperti misal UU Jalan untuk yang bekerja di Kementerian Perhubungan dan PUPR, UU Kesehatan untuk yang bekerja di bidang kesehatan, beserta turunannya dalam bentuk PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
* * * *