Pilkada serentak tinggal dua hari lagi, tapi keputusan libur nasional belum juga diberlakukan. Padahal keputusan tersebut penting sebagai pegangan para pegawai untuk tidak masuk kantor secara legal agar bisa mencoblos di daerah asalnya yang menyelenggarakan pilkada.Â
Tanpa keppres, pegawai hanya bisa mengambil cuti biasa yang tentu memotong jatah cuti tahunan. Sampai siang ini belum ada satu surat pun yang menetapkan libur bersama pilkada di kantor.
Lagi-lagi pemerintah galau dalam mengambil keputusan, seperti saat menetapkan perpanjangan cuti bersama secara nasional saat lebaran lalu. Memang situasinya sulit karena tahun ini hanya ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, jadi belum ada alasan tepat untuk meliburkan daerah lain yang tidak terkena imbas pilkada secara langsung.Â
Kalau ditetapkan secara nasional, perekonomian bisa sedikit terganggu karena bank-bank dan perkantoran baru mulai buka hari Kamis lalu setelah libur panjang, kemudian harus libur lagi di tengah minggu.
Di sisi lain, ternyata ada tiga provinsi 'gemuk' di Jawa yang menyelenggarakan pilkada langsung yaitu Jabar, Jateng, dan Jatim. Selain itu juga di seputar Jabodetabek ada pilkada Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bogor.Â
Potensi suara terbesar ada di Jabodetabek yang sebagian besar warganya bekerja di DKI Jakarta, Sementara DKI Jakarta sendiri sudah menyelenggarakan pilkada tahun lalu sehingga tidak diwajibkan untuk libur. Jadi kalau DKI Jakarta tidak diliburkan, potensi pemilih yang tidak memilih semakin tinggi karena banyaknya pegawai yang bekerja di hari pemilihan tersebut.
Lagipula sekarang ternyata banyak juga pekerja yang LDR, artinya bekerja di Jakarta atau kota besar lainnya, sementara keluarganya ada di kampung halaman yang sedang menyelenggarakan pilkada. Bisa kita lihat setiap Jumat sore di stasiun Gambir atau di bandara banyak pekerja yang pulang ke Bandung atau Jateng dan Jatim, yang notabene sedang menyelenggarakan pilkada.Â
Ini juga merupakan potensi suara besar yang bakal hilang kalau tidak diliburkan. Alangkah sayangnya kartu suara terbuang percuma kalau banyak warga tidak memilih hanya karena sedang bekerja di Jakarta.
Sepertinya ada tarik menarik antara yang menginginkan libur di hari pilkada dengan tetap masuk kerja mengingat kondisi perekonomian pasca libur panjang baru saja bernafas kembali. Para politisi tentu menginginkan hari pilkada ditetapkan sebagai hari libur karena mereka butuh suara para swing voter yang bekerja di luar daerah yang melaksanakan pilkada.Â
Namun para pengusaha tentu harus menghitung untung rugi kalau diliburkan sehari karena bulan ini sudah terpotong tujuh hari kerja di luar libur resmi. Lagipula pasti akan ada yang mengajukan cuti karena tanggung dua hari untuk kembali ke kantor, terutama bagi yang kampung halamannya jauh dari Jakarta seperti Jateng dan Jatim. Apalagi yang baru saja merayakan lebaran, pasti inginnya memperpanjang cuti liburnya.
Dugaan saya, pemerintah seperti sengaja mengulur waktu keluarnya Keppres tersebut, agar tidak ada pegawai yang memperpanjang cutinya pasca libur lebaran yang panjang kemarin.Â
Jadi diharapkan tidak ada pegawai yang bolos dengan alasan hendak mencoblos di kampungnya dan tanggung kalau pulang pergi hanya untuk mencoblos. Padahal sebenarnya hal itu bisa diantisipasi dengan memberikan memotong jatah cuti tahunan yang bersangkutan kalau memang ingin mencoblos.Â
Selain itu bisa jadi kekhawatiran adanya penumpang gelap yang ikut mencoblos karena libur, padahal sekarang kan sudah ada KTP -El yang bisa dicocokkan datanya di Kemendagri.
Ternyata birokrasi di bawah masih carut marut karena banyak kepentingan yang ingin turut campur. Semoga sore ini keputusan tersebut bisa dikeluarkan, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa namanya disposisi surat itu bisa sampai seminggu turun ke level staf.
Harus ada pengumuman resmi di televisi agar tidak perlu menunggu disposisi pimpinan lagi dan semua pihak mendengar serta mengetahui kepastian hari libur pilkada tersebut.
UPDATE: Akhirnya hari Senin sore Keppres No.14 Tahun 2018 sudah diteken Pakde, resmi sudah jadi libur nasional hari Rabu besok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H