Mohon tunggu...
Diyana Wulandari
Diyana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

hobi menulis dan membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudharabah dalam Fikih Muamalah

25 Juni 2024   08:29 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:49 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Esensi kontrak mudharabah adalah terjadinya kerjasama dan saling tolong menolong antara pemilik modal atau orang yang surplus modal dengan orang yang hanya memiliki keahlian dan ketrampilan, sehingga jurang pemisah antara kaya dan miskin dapat dikikis. Harta dalam presfektif Islam hanyalah merupakan titipan Tuhan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama dan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Oleh karenanya, Islam menganjurkan harta itu tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, tetapi harus dikembangkan dan diusahakan pada kegiatan-kegiatan ekonomi riil. Atas dasar itu, kontrak mudharabah tidak mensyaratkan adanya jaminan atas sejumlah modal yang diberikan kepada pengusaha (mudharib). Tolak ukur atas terjaminnya modal hanyalah kejujuran, sehingga kegiatan mudharabah harus diiringi dengan tingkat kejujuran yang tinggi dari mudharib.

  • Jangka Waktu

Mengenai pembatasan jangka waktu mudharabah diperdebatkan oleh para ahli fiqh. Sebagian ulama berpendapat bahwa dengan adanya batasan waktu berlakunya kontrak akan menjadikan kontrak itu batal, sebab hal tersebut dapat menghilangkan kesem-patan pengusaha untuk mengem-bangkan usahanya, sehingga ke-untungan maksimal dari kegiatan itu sulit untuk tercapai. Sedangkan sebagian yang lain beranggapan bahwa boleh saja terjadi kesepakatan antara pemodal dan pengusaha mengenai jangka waktu mudharabah, dengan catatan apabilah salah satu pihak ingin mengundurkan diri dari ikatan kontrak harus terlebih dahulu memberitahu yang lainnya.

  • Nisbah Keuntungan

Nisbah keuntungan merupakan rukun khas yang ada pada akad mudharabah, hal inilah yang membedakannya dengan akad-akad yang lain. Nisbah ini merupakan bagian yang akan diperoleh oleh masing-masing pihak yang berkontrak. Penetapan nisbah dilakukan diawal dan dicantunkan dalam akad. Dalam proses tersebut, boleh jadi terjadi tawar menawar dan negosiasi pembagian nisbah. Negosiasi dilakukan dengan prinsip musyawarah dan antaradin minkum (saling ridha).

  • Bentuk Mudharabah

Dalam kajian fiqh klasik, bentuk mudharabah yang dijalankan dalam akad dilakukan dengan modus pembiayaan/ investasi langsung (direct financing), dimana shahibul maal bertindak sebagai surplus unit melakukan investasi langsung kepada mudharib yang bertindak sebagai deficit unit. Ciri dari model mudha-rabah ini adalah, biasanya hubungan antara shahibul maal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta transaksi dilandasi saling kepercayaan (amanah).

  • Penutup :

            Mudharabah adalah konsep kerjasama usaha dalam fikih muamalah di mana seorang pemilik modal (shahibul maal) menyediakan seluruh dana untuk suatu usaha, dan seorang pengelola (mudharib) menjalankan usaha tersebut. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan awal antara kedua pihak. Mudharabah menekankan pentingnya kepercayaan dan kejujuran karena tidak ada jaminan khusus dari pengelola kecuali kejujurannya. Kontrak ini tidak memungkinkan pemilik modal ikut campur dalam pengelolaan usaha, kecuali jika dilakukan kesepakatan khusus di awal, dan dapat diatur dengan atau tanpa batasan (mutlaqah atau muqayyadah). Mudharabah tidak hanya mendukung pembagian keuntungan yang adil tetapi juga mendorong kolaborasi antara mereka yang memiliki modal dengan mereka yang memiliki keahlian, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

penulis : 

Diyana Wulandari

Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Email : diyanaw745@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun