Mohon tunggu...
Diyana Wulandari
Diyana Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

hobi menulis dan membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mudharabah dalam Fikih Muamalah

25 Juni 2024   08:29 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun syarat sah mudharabah sangat berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah, diantarnya ialah :

  • Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan, perhiasan, dll, maka mudharabah tersebut batal.
  • Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, akad yang dilakukan oleh anak-anak kecil, orang gila, dan orang yang dibawah kekuasaan orang lain, akad mudharabahnya batal.
  • Modal harus jelas, agar dapat dibedakan antara modal usaha dengan laba. Sebab laba/keuntungan inilah yang akan dibagi hasil sesuai kesepakatan.
  • Prosentase keuntungan antara pemodal dengan pengusaha harus jelas.
  • Melafazkan ijab (bagi pemodal) dan qabul (bagi pengusaha).
  • Konsep mudharabah dalam fikih muamalah

Mudharabah dalam fikih ialah seorang shohibul maal menyerahkan modal atau maal kepada mudahrib atau pengelola, dengan syarat keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan yang dimaksud ialah kesepakatan yang sudah tertuang dalam kontrak sebelum akad mudharabah dilangsungkan. Adapun kerugian sepenuhnya ditanggung pemilik modal, tetapi sejatinya seorang mudharib juga mengalami kerugian, yaitu rugi tenaga dan mudharib tidak berhak meminta upah kepada shohibul maal atas kerugian tersebut.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam fiqih berkaitan dengan sistem mudharabah, diantaranya ialah :

  • Modal

Modal atau yang dikenal dengan sebutan "ra'sul maal" dalam fikih. Para ulama mensyaratkan bahwa modal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) Terdiri dari mata uang yang beredar atau berlaku. Pensyaratan ini diajukan untuk menghindari perselisihan dikemudian hari. Oleh karenanya tidak sah memudharabah-kan harta dalam bentuk piutang, karena sulit untuk mengukur keuntungan darinya, dan dapat menimbulkan perselisihan dalam pembagian keuntungan.

2) Modal harus diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Modal tersebut harus diserahkan seluruhnya pada saat ikatan kontrak.

3) Modal harus jelas jumlah dan jenisnya.

  • Manjemen

Kontrak mudharabah dalam fiqih dibagi dalam dua kategori, yaitu:

Mudharabah Mutlaqah, yaitu Pemilik dana (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) dalam menentukan jenis usaha maupun pola pengelolaan yang dianggapnya baik dan menguntungkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Mudharabah Muqayyadah, yaitu Pemilik dana memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola usaha dengan menetapkan jenis usaha yang harus dikelola, jangka waktu pengelolaan, lokasi usaha dsb.

Dalam kontrak mudharabah, pihak pemodal atau investor tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam mengelola manajemen usaha, ketika akad mudharabah telah diberlakukan, maka pihak mudharib (pengusaha) memiliki kewenangan penuh dalam mengelola usaha, terlepas apakah bentuk mudharabah yang dijalankan mutlaqah atau muqayaddah. Para fuqaha sepakat bahwa apabila pemodal ikut campur dalam manajemen usaha, maka secara otomatis kontrak mudha-rabah menjadi batal.

  • Jaminan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun