Mohon tunggu...
Humaniora

Revisi terhadap UU No. 12/2006

7 April 2016   14:31 Diperbarui: 7 April 2016   14:41 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak pertimbangan positif dan negatif dari berlakunya dwikewarganegaraan di Indonesia yang harus dipikirkan terlebih dahulu. Dan sekiranya keputusan mana yang memiliki resiko minimal, dan keputusan mana yang resikonya dapat diatasi seperti resiko keamanan yang seharusnya Indonesia mampu meningkatkan keamanan negaranya dan lain sebagainya.-

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun