PEMBAHASAN
SEJARAH EKONOMI ISLAM
Sebenarnya proses pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi syarikat dagang islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim. Umat di Indonesia, khususnya umat Islam yang menjalankan perdagangan, perinvestasian, dan perbisnisan dengan mencari ridho Allah sangatlah merindukan perekonomian Islam yang berkembang sangat pesat saat ini
Sejarah pemikiran ekonomi dalam islam
Penulisan sejarah ekonomi barat dibuat dengan asumsi oleh para sejarawan yang menyatakan bahwa  periode antara yunani dan skolastik perumpamaan steril dan tidak produktif. Contohnya, ,Joseph Sehumpeter seorang sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, peranan kaum muslim sangat diacuhkan. Dalam penulisan sejarah ekonominya dilihat dari filosof yunani dan melakukan loncatan jauh sampai 500 tahun, yang dikenal dengan The Great Gap, ke zaman St.Thomas Aquinas (1225-1274 M).
Berdasarkan hal tersebut, Siddiqi meramgkum bahwasanya ada tiga fase dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam yang berupa fase dasar-dasar ekonomi islam, fase kemajuan dan fase stragnasi.
Fase pertama
Dimulai dari abad awal hingga abad ke-11 masehi ini dikenal sebagai fase sebuah dasar-dasar ekonomi  Islam yang mana perintisnya adalah para fukaha, diikuiti  oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada dasarnya, pemikiran yang mereka dapat dari orang-orang yang berbeda, akan tetapi para ahli harus memiliki dasar pengetahuan yang baru dalam ketiganya. Focus fiqih adalah apa yang diturunkan oleh syariah dan dalam konteks ini, para fukaha mendiskusikan fenomina ekonomi, tidak terbatas pengembaraan dan fenomena yang ada.
Tokoh-tokoh pemikiran ekonomi  islam pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w.80 h/738 M),Abu Hanifa (w. 150 h/767 M),Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), Al-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid bin Sallam (w.224 H/838 M),Harits bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid Al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan Al-Mawardi (450 H/1058 M).
Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)
Cucu imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di madinah dan guru dari  seorang ulama terkemukaka, Abu Hanifah.zaid ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi  dari pada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah piihak.