Privasi. Ini merupakan hak anak yang pernah ditolak oleh Indonesia pada saat ratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990, tetapi dihidupkan kembali pada tanggal 11 Januari 2005.
Mengapa pasal tentang hak anak atas privasi tidak diterima pada waktu itu, yang mengetahui jawabannya hanya pemerintahan pada masa itu.
Lalu apa dampaknya, faktanya generasi yang lahir sebelum pasal ini diterima, dapat kita saksikan ada  saja orang yang "Suka" mengumbar aib orang atau privasi orang lain. Sampai-sampai pada saat ini, masih kita mendengar, membaca, dan menyaksikan ada saja orang yang masih eksis, suka membuka kesalahan orang di muka publik melalui media utama maupun media sosial. Meskipun sebagian dari yang ada menjadi tersangka dan terpidana yang diproses atas pelanggaran privasi seseorang, masih ada saja yang nekat. Palingan meminta maaf.
Mumpung masih banyak waktu bersama anak dalam suasana pandemik Covid19. Manfaatkan kebersamaan bersama anak, ayahanda dan bunda membahas topik tentang hak anak atas privasi.
Pasal 16 Konvensi Hak Anak menekankan bahwa "Setiap anak berhak atas privasi." Juga Undang-Undang Negara melindungi privasi anak-anak, keluarga, rumah, komunikasi, dan reputasi (atau nama baik) dari serangan apa pun."
Ayahanda dan bunda, hak anak atas privasi, merupakan tema diskusi yang sensitif, butuh kesungguhan, butuh kejujuran, dan butuh ketegasan. Ajak anak untuk berbicara, dengan difasilitasi oleh Ayahanda, berikan kesempatan bagi mereka untuk mengidentifikasi hal-hal yang terkait dengan privasi. Akhiran dari diskusi akan menyepakati beberapa ketentuan yang terkait dengan privasi berikut dengan peringatan.
Bunda atau ayahanda, pasti membelikan atau memberikan anak-anak antara lain, dompet, tas sekolah, handphone (kalau berlebih), memberikan kamar tidur, lemari, dan lain-lain. Semua barang ini terkait dengan hal-hal pribadi. Sudah dapat dipastikan, anak akan memanfaatkan dengan penuh tanggung jawab, termasuk menyimpan informasi yang sangat pribadi di barang-barang tersebut.
Tidak ada satu pihak manapun yang dapat membuka, termasuk ayahanda dan bunda. Walaupun demikian, ayahanda dan bunda ingin mengetahui apa saja isi yang ada dan disembunyikan dari kita di tempat penyimpanan tersebut. Karena ada kekhawatiran terhadap sesuatu "?". Untuk menghindarkan kekhawatiran tersebut. Jalan utamanya adalah membuat aturan yang disepakati bersama melalui proses diskusi.
Yang membeli dan yang memberikan, bukankah ayahanda dan bunda. Pasti sebelum membeli sesuatu ada baiknya buat dan ikat dengan kesepakatan. Dek, Mas, Mba' - setiap minggu, bunda dan ayah akan mengecek, dompet, tas sekolah, handphone, kamar, lemari. Karena anak diberi kepercayaan 100%, dan mereka sangat menghormati ayahanda dan bunda.
Sudah dapat dipastikan anak-anak dengan penuh lapang dada untuk menyepakati dan memberikan akses kepada ayahanda dan bunda untuk memeriksanya.
Yang tidak dibenarkan, adalah tanpa kesepakatan, main periksa, paksa, sambil ngedumel, marah-marah, dan ngegas. Sambil dibumbui dengan kata-kata yang tidak enak didengar. Kalau tau begini, papa, mama tidak berikan, tidak beli buat adek atau kakak.