Â
Ambon, INFO_PAS - Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengusulkan 549 Narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal. Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, Senin (12/12) di ruang kerjanya.
Â
Kadivpas Maluku dalam keterangannya menjelaskan 549 Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantifnya. "Kami telah usulkan 549 orang Narapidana ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperoleh pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022, karena telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," terang Saiful.
Â
Lebih lanjut Saiful menyampaikan bahwa ratusan narapidana tersebut tersebar di 14 dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk didalamnya Anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon. Hanya Lapas Kelas III Geser yang usulannya nihil karena tidak memiliki Narapidana yang beragama Kristen. Sementara usulan terbanyak berasal dari Lapas Kelas II Ambon yakni sebanyak 202 orang.
Â
Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1669 orang terdiri dari Tahanan sebanyak 403 orang dan Narapidana 1266 orang. Dari jumlah tersebut, Narapidana yang beragama Kristen sebanyak 665 orang terdiri dari 547 orang penganut Kristen Protestan dan 118 orang Kristen Katolik.
Â
Saiful lantas merincikan besaran perolehan remisi yang diusulkan yakni untuk besaran 15 hari sebanyak 118 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 335 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 88 orang dan untuk besaran remisi 2 bulan sebanyak 8 orang. Ia menegaskan bahwa besaran remisi yang diusulkan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Perhitungan besaran remisi itu ada ketentuannya, kapan dapat 15 hari, kapan dapat 1 bulan dan seterusnya itu diatur dalam Keppres 174 tahun 1999, semuanya dilaksanakan by sistem melalui aplikasi SDP sehingga transparan dan akuntabel," tegasnya.
Â
Berikut rincian usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku :
 1  Lapas Kelas IIA Ambon = 202 orang
2 Â Lapas Kelas IIB Piru = 26 orang
3 Â Lapas Kelas IIB Tual = 19 orang
4 Â LPKA Kelas II Ambon = 7 orang
5 Â LPP Kelas III Ambon = 25 orang
6 Â Rutan Kelas IIA Ambon = 53 orang
7 Â Rutan Kelas IIB Masohi = 28 orang
8 Â Lapas Kelas III Saparua = Â 18
9 Â Lapas Kelas III Banda = 2 orang
10 Â Lapas Kelas III Namlea = 5 orang
11 Â Lapas Kelas III Wahai = 3 orang
12 Â Lapas Kelas III Geser = NIHIL
13 Â Lapas Kelas III Dobo = 29 orang
14 Â Lapas Kelas III Saumlaki = 118 orang
15 Â Lapas Kelas III Wonreli = 14 orang
"Ini sifatnya usulan, jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Narapidana pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2022," pungkasnya. KL
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI