Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jelang Natal, Kanwil Kemenkumham Maluku Usulkan 549 Narapidana Peroleh Remisi Khusus

12 Desember 2022   13:33 Diperbarui: 12 Desember 2022   14:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Divpas Maluku

10  Lapas Kelas III Namlea = 5 orang

11   Lapas Kelas III Wahai = 3 orang

12  Lapas Kelas III Geser = NIHIL

13  Lapas Kelas III Dobo = 29 orang

14  Lapas Kelas III Saumlaki = 118 orang

15  Lapas Kelas III Wonreli = 14 orang

"Ini sifatnya usulan, jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Narapidana pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2022," pungkasnya. KL

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun