10 Â Lapas Kelas III Namlea = 5 orang
11 Â Lapas Kelas III Wahai = 3 orang
12 Â Lapas Kelas III Geser = NIHIL
13 Â Lapas Kelas III Dobo = 29 orang
14 Â Lapas Kelas III Saumlaki = 118 orang
15 Â Lapas Kelas III Wonreli = 14 orang
"Ini sifatnya usulan, jadi kita tunggu saja, setelah diverifikasi dan surat Keputusan (SK) disetujui, selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Narapidana pada perayaan Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2022," pungkasnya. KL
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI