Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segala bentuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) baik itu barang, jasa maupun kegiatan ekspor, wajib dilampirkan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP tersebut, bukti pungut pajak ini biasa kita sebut sebagai Faktur Pajak.

Dalam era globalisasi, DJP turut mengaplikasikan kemajuan tekhnologi melalui faktur pajak berbentuk elektronik yang diwajibkan kepada PKP diseluruh Indonesia mulai 01 Juli 2016. Faktur pajak elektronik ini kemudian dinamakan e-Faktur. Pengaturan terkait e-Faktur dan ketentuan dalam faktur pajak saat ini diatur oleh PER-16/PJ/2014 yang memuat 13 pasal. Untuk menggunakan e-Faktur, KPK harus terlebih dahulu mengajukan permintaan sertifikat elekronik ke KPP agar aplikasi e-Faktur dapat dioperasikan. Adapun sertifikat elektronik hanya berlaku untuk 2 tahun, dan PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik kembali ke KPP agar operasional e-Faktur tidak terhenti. Syarat terkait pengajuan maupun perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/10-apa-persyaratan-dan-ketentuan-yang-berlaku-untuk-meminta-sertifikat-elektronik

E-Faktur adalah aplikasi perpajakan untuk PPN yang berbasis system dan terkoneksi dengan data DJP. Aplikasi ini berisi penerbitan faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur atas pajak masukan ataupun keluaran dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dimana akumulasi dari semua data memberikan informasi kurang/lebih bayar satu masa pajak PKP tersebut. Aplikasi ini juga menjadi data yang nanti nya menghasilkan file CSV sebagai lampiran saat melapor SPT masa PPN.

whatsapp-image-2020-05-10-at-4-28-51-pm-5eb7d18bd541df56d3588e35.jpeg
whatsapp-image-2020-05-10-at-4-28-51-pm-5eb7d18bd541df56d3588e35.jpeg
Selain e-faktur, terdapat dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 dimana dokumen dokumen yang dimaksudkan termasuk :

1. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa kena pajak yang diterbitkan oleh perbankan

2. Dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB)

3. Dokumen Pemberitahuan Export Barang (PEB)

4. Dokumen Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG/DOLOG

5. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

6. Dokumen berupa bukti tagihan atas jasa kirim melalui angkutan udara dalam negeri

7. Dokumen terkait penyerahan jasa kepelabuhanan

8. Dokumen berupa bukti tagihan listrik oleh perusahaan listrik

9. Dokumen berupa bukti tagihan air minum oleh perusahaan air minum

10. Dokumen berupa bukti tagihan oleh perantara efek

Pada dasarnya, ketentuan pembuatan faktur pajak mengharuskan :

1. Adanya identitas data diri pembeli, baik yang memiliki NPWP maupun tidak punya NPWP. Dimana data diri ditulis secara lengkap sesuai data di NPWP

2. Menerangkan tetang informasi transaksi baik itu barang/jasa yang diserahkan, jumlah harga atau potongan harga -- jika ada

3. Tanggal yang tertera di faktur pajak adalah tanggal saat terjadinya penyerahan barang/jasa

4. Atau jika pembayaran diterima sebelum tanggal penyerahan, maka faktur pajak diterbitkan saat pembayaran diterima.

5. Atau jika penyerahaan adalah tahap pekerjaan, faktur pajak diterbitkan saat pembayaran terimin diterima

6. Namun jika transaksi dilakukaan terhadap lawan transaksi adalah Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN, tanggal faktur pajak adalah tanggal PKP meyampaikan tagihan kepada Bendaraha Pemerintah

Pada prakteknya, nomor pada faktur pajak terdiri dari 16 digit angka. Dimana dua angka pertama menggaambarkan kode transaksi, angka ketiga pada nomor faktur pajak menggaambarkan status faktur pajak isi sendiri, apakah faktur pajak nomral atau faktur pajak pembetulan. Lalu untuk digit ke empat hingga digit ke enam belas adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk tahun terbit faktur pajak dapat dilihat pada digit ke tujuh dan digit ke delapan.  

dokpri
dokpri
Kode transaksi terdiri dari Sembilan pilihan yaitu :

Kode 01 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana perlakuan ppn dipungut oleh penjual

Kode 02 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah

Kode 03 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN namun bukan Bendaharawan Pemerintah

Kode 04 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana DPP adalah nilai lain

Kode 06 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembelinya adalah turis asing dan bertujuan untuk VIT Refund (pengaturaan lebih lanjut diatur pada Pasal 16 (E) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai)

Kode 07 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang ditangguhkan pemerintah, seperti pemanfaatan oleh kawasan berikat

Kode 08 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang memperoleh fasilitas bebas dari pengenaan PPN

Kode 09 : Ditujukan untuk penyerahan aktiva yang memenuhi ketentuan pada Pasal 16 (D) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai

PKP mengajukaan permintaan kepada DJP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Dan DJP akan memberikan nomor sesuai permintaan PKP, namun nomor hanya dapat digunakan untuk faktur pajak sesuai permintaan PKP untuk digunakan di tahun berapa. Dan sisa dari nomor yang tidak digunakan, harus dikembalikan kepada DJP melalui surat pemberitahuan. Batas waktu pengembalian nomor yang tidak terpakai adalah saat pelaporan SPT masa PPN bulan Desember tahun faktur pajak tersebut. Hal ini diatur pada Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 Pasal 10 ayat (2).

dokpri
dokpri
Jika dalam prakteknya, terjadi kesalahan penulisan dalam faktur pajak yang sudah diterbitkan, Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak berhak untuk meminta pembetulan atas faktur pajak yang sudah terbit tersebut. Jika data di faktur pajak kemudian dapat dibetulkan oleh PKP tanpa harus mengganti nomor seri faktur pajak, pembeli dapat melihat perbedaanya pada kode seri faktur pajak dan pada data yang sudah dibetulkan sudah sesuai dengan keadaan seharusnya - digit ke tiga pada nomor seri faktur pajak yang awal nya angka 0 kemudian berubah menjadi angka 1. Namun tidak semua pembetulan dapat diperbaiki tanpa mengganti nomor seri faktur pajak. Saat kesalahan terletak pada penulisan nomor NPWP pembeli, maka PKP harus membatalkan nomor seri faktur pajak yang salah tulis tersebut kemudian menggantinya dengan nomor seri faktur pajak yang baru. Namun jika kesalahan terjadi pada data lainnya seperti alamat pembeli, nama item barang, jumlah barang, harga maupun keterangan lain selain nomor NPWP, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak dengan nomor yang sama (hanya berbeda di digit ke tiga) tanpa harus membatalkan nomor seri faktur pajak tersebut.

Pembatalan atas faktur pajak yang telah terbit, baik itu karena kesalahan penulisan data NPWP lawan transaksi maupun karena pembatalan transaksi jual beli di lapangan, PKP berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal ini kepada DJP. Pertanggungjawaban terkait pembatalan transaksi diatur pada PER-24/PJ/2012, sedangkan untuk kelalaian PKP dalam menuliskan NPWP yang berakibat pembatalan nomor seri faktur pajak, PKP harus menyimpan dokumen yang dapat membuktikan hal ini.

Referensi :

Buku Undang Undang Perpajakan yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF

https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-13pj2019

https://www.pajak.go.id/id/10-apa-persyaratan-dan-ketentuan-yang-berlaku-untuk-meminta-sertifikat-elektronik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun