Segala bentuk penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) baik itu barang, jasa maupun kegiatan ekspor, wajib dilampirkan bukti pungut pajak yang dibuat oleh PKP tersebut, bukti pungut pajak ini biasa kita sebut sebagai Faktur Pajak.
Dalam era globalisasi, DJP turut mengaplikasikan kemajuan tekhnologi melalui faktur pajak berbentuk elektronik yang diwajibkan kepada PKP diseluruh Indonesia mulai 01 Juli 2016. Faktur pajak elektronik ini kemudian dinamakan e-Faktur. Pengaturan terkait e-Faktur dan ketentuan dalam faktur pajak saat ini diatur oleh PER-16/PJ/2014 yang memuat 13 pasal. Untuk menggunakan e-Faktur, KPK harus terlebih dahulu mengajukan permintaan sertifikat elekronik ke KPP agar aplikasi e-Faktur dapat dioperasikan. Adapun sertifikat elektronik hanya berlaku untuk 2 tahun, dan PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik kembali ke KPP agar operasional e-Faktur tidak terhenti. Syarat terkait pengajuan maupun perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/10-apa-persyaratan-dan-ketentuan-yang-berlaku-untuk-meminta-sertifikat-elektronik
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan untuk PPN yang berbasis system dan terkoneksi dengan data DJP. Aplikasi ini berisi penerbitan faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur atas pajak masukan ataupun keluaran dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dimana akumulasi dari semua data memberikan informasi kurang/lebih bayar satu masa pajak PKP tersebut. Aplikasi ini juga menjadi data yang nanti nya menghasilkan file CSV sebagai lampiran saat melapor SPT masa PPN.
1. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa kena pajak yang diterbitkan oleh perbankan
2. Dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB)
3. Dokumen Pemberitahuan Export Barang (PEB)
4. Dokumen Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG/DOLOG
5. Dokumen berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
6. Dokumen berupa bukti tagihan atas jasa kirim melalui angkutan udara dalam negeri
7. Dokumen terkait penyerahan jasa kepelabuhanan
8. Dokumen berupa bukti tagihan listrik oleh perusahaan listrik
9. Dokumen berupa bukti tagihan air minum oleh perusahaan air minum
10. Dokumen berupa bukti tagihan oleh perantara efek
Pada dasarnya, ketentuan pembuatan faktur pajak mengharuskan :
1. Adanya identitas data diri pembeli, baik yang memiliki NPWP maupun tidak punya NPWP. Dimana data diri ditulis secara lengkap sesuai data di NPWP
2. Menerangkan tetang informasi transaksi baik itu barang/jasa yang diserahkan, jumlah harga atau potongan harga -- jika ada
3. Tanggal yang tertera di faktur pajak adalah tanggal saat terjadinya penyerahan barang/jasa
4. Atau jika pembayaran diterima sebelum tanggal penyerahan, maka faktur pajak diterbitkan saat pembayaran diterima.
5. Atau jika penyerahaan adalah tahap pekerjaan, faktur pajak diterbitkan saat pembayaran terimin diterima
6. Namun jika transaksi dilakukaan terhadap lawan transaksi adalah Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN, tanggal faktur pajak adalah tanggal PKP meyampaikan tagihan kepada Bendaraha Pemerintah
Pada prakteknya, nomor pada faktur pajak terdiri dari 16 digit angka. Dimana dua angka pertama menggaambarkan kode transaksi, angka ketiga pada nomor faktur pajak menggaambarkan status faktur pajak isi sendiri, apakah faktur pajak nomral atau faktur pajak pembetulan. Lalu untuk digit ke empat hingga digit ke enam belas adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk tahun terbit faktur pajak dapat dilihat pada digit ke tujuh dan digit ke delapan. Â
Kode 01 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana perlakuan ppn dipungut oleh penjual
Kode 02 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
Kode 03 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN namun bukan Bendaharawan Pemerintah
Kode 04 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana DPP adalah nilai lain
Kode 06 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembelinya adalah turis asing dan bertujuan untuk VIT Refund (pengaturaan lebih lanjut diatur pada Pasal 16 (E) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai)
Kode 07 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang ditangguhkan pemerintah, seperti pemanfaatan oleh kawasan berikat
Kode 08 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang memperoleh fasilitas bebas dari pengenaan PPN
Kode 09 : Ditujukan untuk penyerahan aktiva yang memenuhi ketentuan pada Pasal 16 (D) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai
PKP mengajukaan permintaan kepada DJP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Dan DJP akan memberikan nomor sesuai permintaan PKP, namun nomor hanya dapat digunakan untuk faktur pajak sesuai permintaan PKP untuk digunakan di tahun berapa. Dan sisa dari nomor yang tidak digunakan, harus dikembalikan kepada DJP melalui surat pemberitahuan. Batas waktu pengembalian nomor yang tidak terpakai adalah saat pelaporan SPT masa PPN bulan Desember tahun faktur pajak tersebut. Hal ini diatur pada Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 Pasal 10 ayat (2).
Pembatalan atas faktur pajak yang telah terbit, baik itu karena kesalahan penulisan data NPWP lawan transaksi maupun karena pembatalan transaksi jual beli di lapangan, PKP berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal ini kepada DJP. Pertanggungjawaban terkait pembatalan transaksi diatur pada PER-24/PJ/2012, sedangkan untuk kelalaian PKP dalam menuliskan NPWP yang berakibat pembatalan nomor seri faktur pajak, PKP harus menyimpan dokumen yang dapat membuktikan hal ini.
Referensi :
Buku Undang Undang Perpajakan yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-13pj2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H