Pembatalan atas faktur pajak yang telah terbit, baik itu karena kesalahan penulisan data NPWP lawan transaksi maupun karena pembatalan transaksi jual beli di lapangan, PKP berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal ini kepada DJP. Pertanggungjawaban terkait pembatalan transaksi diatur pada PER-24/PJ/2012, sedangkan untuk kelalaian PKP dalam menuliskan NPWP yang berakibat pembatalan nomor seri faktur pajak, PKP harus menyimpan dokumen yang dapat membuktikan hal ini.
Referensi :
Buku Undang Undang Perpajakan yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-13pj2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H