Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatalan atas faktur pajak yang telah terbit, baik itu karena kesalahan penulisan data NPWP lawan transaksi maupun karena pembatalan transaksi jual beli di lapangan, PKP berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal ini kepada DJP. Pertanggungjawaban terkait pembatalan transaksi diatur pada PER-24/PJ/2012, sedangkan untuk kelalaian PKP dalam menuliskan NPWP yang berakibat pembatalan nomor seri faktur pajak, PKP harus menyimpan dokumen yang dapat membuktikan hal ini.

Referensi :

Buku Undang Undang Perpajakan yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER-16%20PJ%202014%20Tata%20Cara%20Pembuatan%20dan%20Pelaporan%20Faktur%20Pajak%20Berbentuk%20Elektronik.PDF

https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-13pj2019

https://www.pajak.go.id/id/10-apa-persyaratan-dan-ketentuan-yang-berlaku-untuk-meminta-sertifikat-elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun