Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) | The General Theory of Tax Avoidance dan Penerapannya di Indonesia

12 April 2020   16:12 Diperbarui: 13 April 2020   08:11 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Joseph Eugene Stiglitz yang dalam tulisannya sering disingkat Joseph E. Stiglitz lahir di Indiana, 09 Februari 1943 dan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Beliau pernah menjabat sebagai Chief Economist di World Bank tahun 1997 hingga 2000. Di 2001, beliau mendapatkan hadial memorial nobel  dalam ilmu ekonomi. Majalah Time menyebutkan Joseph E. Stiglitz adalah salah satu dari 100 orang yang paling berpengaruh di dunia tahun 2011. Dan saat ini, beliau menjabat sebagai salah satu professor di Columbia University-Amerika Serikat.

Dalam working paper yang ditulis oleh Joseph E. Stiglitz tahun 1986 berjudul “THE GENERAL THEORY OF TAX AVOIDANCE”, membahas tentang prinsip umum terkati tax avoidance (dalam bahasa Indonesia : penghindaran pajak).

Joseph E. Stiglitz berpendapat bahwa Undang Undang Perpajakan secara berkala memperbaharui peraturan untuk memperkecil peluang celah penghindaran pajak, namun hal ini tetap berlaku sebagai prinsip dasar peghindaran pajak penghasilan yaitu :

1.  Penundaan pajak  

2.  Pemanfaatan perbedaan tarif pajak melalui arbitrase pajak lintas individu  

3.  Pemanfaatan perbedaan tarif pajak melalui arbitrase pajak lintas aliran pendapatan

Dalam penerapan penghindaran pajak tidak menutup kemungkinan pelaku penghindaran pajak memanfaatkan kombinasi dari ketiga  prinsip ini.

Akun Individual Retirement Account (IRA/rekening pensiun individu) adalah salah satu bentuk penundaan pembayaran kewajiban pajak  hingga nanti pensiun. Pendapatan bunga yang diperoleh pada akun IRA adalah bebas pajak. Jika saat orang pribadi dikenakan tarif pajak yang lebih rendah saat ia pensiun (jika dibanding dengan saat ia masih memperoleh penghasilan) maka IRA memberikan kontribusi penghindaran pajak sesuai prinsip diatas yaitu dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak prinsip ke-2). Jika orang pribadi tersebut melakukan pinjaman dan dana pinjaman disimpan di IRA, secara regulasi perpajakan Amerika saat itu (1986) pendapatan bunga di IRA dapat dikurangkan dari Pajak sehingga penerapan prinsip penghindaran pajak point ke-3, terjadinya arbitrase pajak antara dua bentuk modal : modal satu tidak dikenakan pajak sedangkan modal yang lain memperoleh pengurangan beban pajak.

Penerapan penghindaran pajak yang dilakukan di Amerka Serikat dan sesuai dengan regulasi peraturan perpajakan saat itu (1986) dapat dilihat pada investasi aset. Dimana investasi aset yang menghasilkan capital gain dapat menerapkan prinsip penghindaran pajak ke-1 yang disebutkan oleh Joseph E. Stiglitz, yaitu aspek penundaan pajak. Pajak dibayarkan saat realisasi, pinjaman yang dimanfaatkan untuk investasi dalam aset yang menghasilkan capital gain juga terkait prinsip ke-3 dalam penghindaran pajak dimana beban bunga dari pinjaman dapat mengurangi tarif pajak normal sedangkan laba dikenakan tarif pajak penghasilan.

Joseph Eugene Stiglitz juga menyatakan bahwa penerapan tax avoidance dapat dilakukan melalui percepatan penyusutan. Kita asumsikan penyusustan menggunakan metode yang sesuai aturan dan laba berdasarkan system accrual dikenakan tarif pajak penuh. Hal ini meyebabkan tidak terjadi keuntungaan dari sudut pajak perusahaan atas biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan. Jika pengenaan laba terjadi setelah realiasi maka biaya yang timbul untuk pemeliharaan aset tersebut, ditambah dengan penyusutan sesuai aturaan yang berlaku, akan menghasilkan keuntungan dari sisi pajak perusahaan.  Dimana biaya pemeliharaan sedangkan kenaikan nilai hanya dikenakan pajak saat hal realisasi, sehingga seperti prinsip pertama, terjadi keuntungaan karena penundaan.

Tax avoidance juga dapat diperoleh melalui pembelian secara mencicil. Saat A membeli aset kepada B secara tunai, maka A akan langsung menanggung pajak atas aset tersebut. Namun saat A membeli aset dari B secara mencicil, dengan pengenaan bunga atas cicilan dan kurun waktu lebih dari satu periode pajak, maka salah satu pihak akan menerima pengurangan nilai diskonto dari hutang pajak atas laba. Peraturan perpajakan Amerika Saat itu menyatakan bahwa pajak atas keuntungan dibayarkan saat realisasi telah terjadi sehingga menciptakan tax avoidance dari menunda realisai.

Celah tax avoidance atau pengurangan biaya pajak tergantung pada berbagai aspek system perpajakan.  Arbitrase pajak lintas individu sangat ditentukan oleh tarif pajak progresif. Joseph E. Stiglitz juga berpendapat bahwa skema tax avoidance di dalam keluarga melibatkan perpindahan modal, jika modal tidak dikenakan pajak, tax avoidance akan sulit untuk dilakukan.

Metode dasar tax avoidance yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz ada 4, yaitu :

Metode 1: Penundaan capital gain
Aspek terkait penundaan capital gain adalah pemajakan terjadi saat realisasi dan saat meninggal.  Jika seseorang melakukan pembelian saham, diakhir tahun akan ada kenaikan/penuruanan atas nilai saham tersebut. Jika nilai saham naik, keuntungan (walupun saham tersebut belum dijual kembali) tersebut adalah pendapatan baginya. Namun jika nilai saham lainnya yang ia miliki turun, maka ia mengalami kerugian. Kerugian ini dapat diakumulasikan ke keuntungan tersebut untuk menguranig pendapatan. Namun jika ia tutup usai, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayar.

Metode 2: Arbitrase antara tingkat keuntungan modal jangka pendek dan jangka panjang
Jika perubahan harga saham yang dimiliki diakhir tahun menyebabkan keuntungan dan saham dimiliki dalam kurun waktu yang lama, maka pengenaan pajak baru terjadi saat saham dijual. Keuntungan saham dalam jangka yang panjang menyebabkan arbitrase pajak, menghasilkan tax avoidance.

Metode 3: Hutang
Metode ini memanfaatkan perbedaan peraturan terkait capital gain dengan bunga jangka panjang.  Melalui sisi ekonomi, bunga dan capital gain adalah bentuk dari pengembalian modal. Dengan memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atas laba dari modal jangka panjang dan efek penundaan.

Metode 4. Rollover
Metode roller memanfaatkan wewenang saat pajak dipungut tanpa ketentuan perbedaan tarif pajak untuk laba atas modal jangka panjang maupun jangka pendek. Undang-Undang Pajak Amerika Serikat tahun 1981 menghilangkan beberapa celah atas arbitrase pajak ini, namun masi ada celah lain yang dapat dimanfaatkan.

Fakta menyatakan bahwa sebagian orang tidak memanfaatkan tax avoidance, namun sulit memastikan penyebabnya.  Pengamatan empiris membuktikan bahwa orang membayar pajak dan terlihat banyak orang yang membayar pajak atas pendapatan mereka. Joseph E. Stiglitz  mengakui bahwa penelitian yang ia lakukan memiliki keterbatasan yaitu :

1.  Ia (Joseph E. Stiglitz) keliru dalam membuktikan teori: kesimpulan tidak mengikuti dari asumsi.   

2.  Ia keliru karena gagal memperhitungkan peraturan terkait tarif dan ketentuan pajak secara detail. Ia salah memberikan asumsi terkait pasar modal.   

 3.  Ia keliru dalam menganggap bahwa ada lebih banyak peluang untuk penghindaran pembayar pajak daripada yang ia ketahui

Menurut Joseph E. Stiglitz, kita tidak dapat menganalisa efek dari pajak yang satu dengan pajak lainnya seperti contoh, pajak penghasilan perusahaan dipengaruhi oleh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi. Dampak dari struktur pajak juga tidak dapat diteliti dengan melihat dampaknya pada satu orang. Penghematan beban pajak pada orang yang satu dapat berdampat pada penambahan beban pajak pada orang lainnya. Skema tax avoidance berdasarkan pinjaman berlaku tidak efektif jika semua orang dikenakan tarif pajak marginal yang sama : tax avoidance akibat pengurangan bunga oleh orang yang satu akan berdampak pada penghapusan kewajiban pajak yang sama oleh orang yang lainnya.

Perubahan peraturan perpajakan menjadikan peluang tax avoidance yang pernah diterapkan untuk kedepan belum tentu dapat diterapkan, hal ini tergantung dari perubahan peraturan yang terjadi.

dokpri
dokpri
Di Indonesia, tax avoidance yang ditempuh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, diperbolehkan, selama tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Tax avoidance dapat dilakukan dengan memanfaatkan loopholes pada peraturan perpajakan yang berlaku. Namun jika wajib pajak melakukan tax avoidance secara agresif dan tidak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku (tax avoidance seperti ini disebut tax evasion) akan timbul resiko hukum atas pelanggaran yang disengaja ini. Untuk meminimal resiko yang timbul, maka adabaiknya tax avoidance yang dilakukan oleh wajib pajak terlebih dahulu melalui tahap manajemen pajak.

Menurut Prianto Budi Suprapto, manajemen pajak merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengontrolan sumber daya daya untuk melakukan pembayaran pajak terutang secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan tax avoidance dapat dicapai sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan. Efisien berarti bahwa tugas yang ada dilakasanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan perencanaan yang telah diputuskan.

Dalam buku nya yang berjudul Manajemen Pajak Teori & Aplikasi, proses manajemen pajak meliputi :

1.  Tax planning
Membuat tujuan berupa pelaksanaan kewajiban pajak yang efektif dan efisien, menetapkan strategi dan mengembangkan rencana untuk mengordinasikan kegiatan kegiatan

2. Tax organizing
Menentukan apa saja yang perlu dilakukan, bagaimana melakukannya, dan siapa yang harus melakukannya

3. Tax leading
Memotivasi,  mengarahkan,  dan  melakukan kegiatan apa pun yang berhubungan dengan interaksi sesama manusai

 4. Tax controlling
Memonitor akvitas  untuk  meyakinkan  bahwa  aktivitas  tersebut mencapai tujuan sesuai rencana

Keempat proses tersebut saling berinteraksi dan bersinggungan. Pada penerapannya, seluruh proses dipengaruhi juga oleh lingkungan dalam bentuk sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sumber daya fisik dan sumber daya informasi.

Saat pajak berada pada posisi hutang dan beban bagi wajib pajak, pengertian efektif berarti tujuan tax avoidance dapat tercapai sesuai dengan perencanaan pajak yang telah dibuat dan ditetapkan. Saat pajak berada pada posisi restitusi atau piutang pajak, perngertian efektif berarti bahwa wajib pajak akan berusaha memaksimalkan nila restitusi. Konteks efisien berarti melakukan tugas yang ada dengan benar, terorganisir dan sesuai dengan perencanaan yang telah diputuskan. Tidak ada pemborosan dalam penggunaan sumber daya fisik, sumber daya manusia, sumber daya keunagan dan sumber daya informasi.

Agar langkah tax avoidance yang dipilih perusahaan tepat, maka pihak yang mengambil keputusan dalam perusahaan harus memiliki kualitas berikut :

1.  Memahami ketentuan undang undang dan aturan pajak yang berlaku
2.  Memahami akuntansi
3.  Memahami aspek hukum
4.  Menjalin komunikasi dan networking yang luas.

Karena perbedaan regulasi perpajakan antaran Indonesia dan Amerika Serikat, maka contoh tax avoidance yang diberikan oleh Joseph E. Stiglitz tidak dapat diterapkan oleh kita. Namun tiga prinsip dasar tax avoidance yang dijabarakan Joseph E. Stiglitz diatas dapat diterapkan di Indonesia.

Sumber :
Stiglitz, J. (1986). The General Theory of Tax Avoidance. doi:10.3386/w1868

H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA (2016). Manajemen Pajak: Teori & Aplikasi – Edisi 2 –
            Jakarta : PT Pratama Indomitra Konsultan (halaman 86-93)

Wikipedia

arbeidslivinorden

Pajak

Ester, 2020

Lumrah jika kita sebagai manusia melakukan penghematan untuk biaya yang dirasa dapat dihindari, begitu pula untuk pemikiran dari wajib pajak dalam hal membayar beban pajak. Tax avoidance tidak hanya terjadi di Indonesia, namun diberbagai belahan dunia, termasuk Amerika Serikat. Pada dasarnya, Negara kita mengijinkan wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) selama cara yang ditempuh oleh wajib pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah.

Bayar walaupun beda tahunnya tetap bayar, dan bayar adalah bentuk kontribusi kita bagi pembagunan bangsa ini. Bayar pajak untuk Indonesia lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun