1. Â Memahami ketentuan undang undang dan aturan pajak yang berlaku
2. Â Memahami akuntansi
3. Â Memahami aspek hukum
4. Â Menjalin komunikasi dan networking yang luas.
Karena perbedaan regulasi perpajakan antaran Indonesia dan Amerika Serikat, maka contoh tax avoidance yang diberikan oleh Joseph E. Stiglitz tidak dapat diterapkan oleh kita. Namun tiga prinsip dasar tax avoidance yang dijabarakan Joseph E. Stiglitz diatas dapat diterapkan di Indonesia.
Sumber :
Stiglitz, J. (1986). The General Theory of Tax Avoidance. doi:10.3386/w1868
H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA (2016). Manajemen Pajak: Teori & Aplikasi – Edisi 2 –
      Jakarta : PT Pratama Indomitra Konsultan (halaman 86-93)
Ester, 2020
Lumrah jika kita sebagai manusia melakukan penghematan untuk biaya yang dirasa dapat dihindari, begitu pula untuk pemikiran dari wajib pajak dalam hal membayar beban pajak. Tax avoidance tidak hanya terjadi di Indonesia, namun diberbagai belahan dunia, termasuk Amerika Serikat. Pada dasarnya, Negara kita mengijinkan wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) selama cara yang ditempuh oleh wajib pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah.
Bayar walaupun beda tahunnya tetap bayar, dan bayar adalah bentuk kontribusi kita bagi pembagunan bangsa ini. Bayar pajak untuk Indonesia lebih baik.