Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) | The General Theory of Tax Avoidance dan Penerapannya di Indonesia

12 April 2020   16:12 Diperbarui: 13 April 2020   08:11 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Celah tax avoidance atau pengurangan biaya pajak tergantung pada berbagai aspek system perpajakan.  Arbitrase pajak lintas individu sangat ditentukan oleh tarif pajak progresif. Joseph E. Stiglitz juga berpendapat bahwa skema tax avoidance di dalam keluarga melibatkan perpindahan modal, jika modal tidak dikenakan pajak, tax avoidance akan sulit untuk dilakukan.

Metode dasar tax avoidance yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz ada 4, yaitu :

Metode 1: Penundaan capital gain
Aspek terkait penundaan capital gain adalah pemajakan terjadi saat realisasi dan saat meninggal.  Jika seseorang melakukan pembelian saham, diakhir tahun akan ada kenaikan/penuruanan atas nilai saham tersebut. Jika nilai saham naik, keuntungan (walupun saham tersebut belum dijual kembali) tersebut adalah pendapatan baginya. Namun jika nilai saham lainnya yang ia miliki turun, maka ia mengalami kerugian. Kerugian ini dapat diakumulasikan ke keuntungan tersebut untuk menguranig pendapatan. Namun jika ia tutup usai, maka tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayar.

Metode 2: Arbitrase antara tingkat keuntungan modal jangka pendek dan jangka panjang
Jika perubahan harga saham yang dimiliki diakhir tahun menyebabkan keuntungan dan saham dimiliki dalam kurun waktu yang lama, maka pengenaan pajak baru terjadi saat saham dijual. Keuntungan saham dalam jangka yang panjang menyebabkan arbitrase pajak, menghasilkan tax avoidance.

Metode 3: Hutang
Metode ini memanfaatkan perbedaan peraturan terkait capital gain dengan bunga jangka panjang.  Melalui sisi ekonomi, bunga dan capital gain adalah bentuk dari pengembalian modal. Dengan memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atas laba dari modal jangka panjang dan efek penundaan.

Metode 4. Rollover
Metode roller memanfaatkan wewenang saat pajak dipungut tanpa ketentuan perbedaan tarif pajak untuk laba atas modal jangka panjang maupun jangka pendek. Undang-Undang Pajak Amerika Serikat tahun 1981 menghilangkan beberapa celah atas arbitrase pajak ini, namun masi ada celah lain yang dapat dimanfaatkan.

Fakta menyatakan bahwa sebagian orang tidak memanfaatkan tax avoidance, namun sulit memastikan penyebabnya.  Pengamatan empiris membuktikan bahwa orang membayar pajak dan terlihat banyak orang yang membayar pajak atas pendapatan mereka. Joseph E. Stiglitz  mengakui bahwa penelitian yang ia lakukan memiliki keterbatasan yaitu :

1.  Ia (Joseph E. Stiglitz) keliru dalam membuktikan teori: kesimpulan tidak mengikuti dari asumsi.   

2.  Ia keliru karena gagal memperhitungkan peraturan terkait tarif dan ketentuan pajak secara detail. Ia salah memberikan asumsi terkait pasar modal.   

 3.  Ia keliru dalam menganggap bahwa ada lebih banyak peluang untuk penghindaran pembayar pajak daripada yang ia ketahui

Menurut Joseph E. Stiglitz, kita tidak dapat menganalisa efek dari pajak yang satu dengan pajak lainnya seperti contoh, pajak penghasilan perusahaan dipengaruhi oleh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi. Dampak dari struktur pajak juga tidak dapat diteliti dengan melihat dampaknya pada satu orang. Penghematan beban pajak pada orang yang satu dapat berdampat pada penambahan beban pajak pada orang lainnya. Skema tax avoidance berdasarkan pinjaman berlaku tidak efektif jika semua orang dikenakan tarif pajak marginal yang sama : tax avoidance akibat pengurangan bunga oleh orang yang satu akan berdampak pada penghapusan kewajiban pajak yang sama oleh orang yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun