kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun yang disampaikan oleh Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas melalui media podcast bertempat diruang Podcast Anoa Muda Kanwil Kumham Sultra. Dalam paparannya disampaikan bahwa dasar pelaksanaan kebijakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Laksana Paspor. Selanjutnya dijelaskan bahwa pemberian paspor biasa berlaku paling lama 10 tahun diberikan antara lain kepada:1. WNI yang telah berusia 17 tahun  atau sudah menikah;
2. Calon Pekerja Migran (CPMI)
 dengan syarat surat rekomendasi
 dari instansi terkait berdasarkan
 Peraturan Menteri Hukum dan
 HAM RI Nomor 09 Tahun 2012
 Tentang Penerbitan Paspor Biasa
 bagi calon tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya bagi WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya yaitu usia 21 tahun. Senin, 21/11/2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H