Yang tidak kalah pentingnya, sambung dia, adanya kewajiban menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan menjadi basis data tunggal sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan bagi UMKM. Semua basis data ini, wajib tuntas dalam tempo dua tahun sejak undang-undang ini disahkan.Â
"Nah ini diperintahkan kepada Kemenkop dan UMKM untuk membuat data tunggal ini. Selama ini kan datanya tersebar kemana-mana. Ke depan nanti semua kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM datanya ya dari kementerian ini. Jadi ini salah satu terobosan juga di Undang-undang Cipker," terangnya.
Agar perintah Undang-Undang Cipker ini bisa berjalan dengan baik, saran Darmadi, Kemenkop dan UMKM harus proaktif. Menteri Teten dan para pejabat eselon I di Kemenkop dan UMKM harus punya kompetensi tinggi dan betul-betul mengerti road map koperasi dan UMKM ini ke depan seperti apa. Â Darmadi tidak ingin kehadiran undang-undang ini menjadi tak berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan baik.
"Makanya harus ada road map koperasi yang mumpuni itu. Selama ini kan belum ada. Belum image koperasi sekarang yang dianggap tidak mempunyai daya saing, dianggap remeh, nah ini harus dirubah. Karena itu Kemenkop dan UMKM harus melakukan repositioning sehingga koperasi bisa menjadi bisnis yang modern, mempunyai daya saing dan kompetensi yang tinggi," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H