Mohon tunggu...
Haikal Amirullah
Haikal Amirullah Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Politik di salah satu media nasional di Jakarta, gemar traveling, dan senang silaturahmi

Wartawan politik yang gemar traveling dan menjalin silaturrahmi

Selanjutnya

Tutup

Money

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Menteri Teten Ditunggu Terobosannya

11 Oktober 2020   20:46 Diperbarui: 11 Oktober 2020   20:57 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo memberikan selamat sesuai melantik Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UMKM (geotimes.co.id)

Yang tidak kalah pentingnya, sambung dia, adanya kewajiban menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi dan menjadi basis data tunggal sebagai pertimbangan dalam menentukan kebijakan bagi UMKM. Semua basis data ini, wajib tuntas dalam tempo dua tahun sejak undang-undang ini disahkan. 

"Nah ini diperintahkan kepada Kemenkop dan UMKM untuk membuat data tunggal ini. Selama ini kan datanya tersebar kemana-mana. Ke depan nanti semua kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM datanya ya dari kementerian ini. Jadi ini salah satu terobosan juga di Undang-undang Cipker," terangnya.

Agar perintah Undang-Undang Cipker ini bisa berjalan dengan baik, saran Darmadi, Kemenkop dan UMKM harus proaktif. Menteri Teten dan para pejabat eselon I di Kemenkop dan UMKM harus punya kompetensi tinggi dan betul-betul mengerti road map koperasi dan UMKM ini ke depan seperti apa.  Darmadi tidak ingin kehadiran undang-undang ini menjadi tak berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan baik.

"Makanya harus ada road map koperasi yang mumpuni itu. Selama ini kan belum ada. Belum image koperasi sekarang yang dianggap tidak mempunyai daya saing, dianggap remeh, nah ini harus dirubah. Karena itu Kemenkop dan UMKM harus melakukan repositioning sehingga koperasi bisa menjadi bisnis yang modern, mempunyai daya saing dan kompetensi yang tinggi," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun