Apa itu radikalisme? Radikalisme ialah suatu keinginan yang ada pada perubahan dengan menentang keseluruhan, seperti struktur dasar dan fundamental. Yang secara politik setiap tindakan yang ingin mengubah suatu sistem pada suatu negara.Â
Tujuannya untuk membentuk perubahan tetapi tindakan ini menggunakan kekerasan dan juga terror yang merugikan orang lain.
Radikalisme yang dilihat dari perspektif kewarganegaraan merupakan masalah bagi demokrasi negara Indonesia.Â
Radikalisme di negara Indonesia harus diperhatikan sebagai persoalan serius. Karena secara ideologi Pancasila dengan jelas terdapat prinsip yang menyungsung ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan. Sedangkan radikalisme jatuh pada keadaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi harus menjadi tujuan dan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila harus menjadi prinsip bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari hari. Lalu apa peran Pancasila dalam mengatasi kehidupan radikalisme ini?
Peran Pancasila sangat diperlukan untuk upaya menyelesaikan masalah radikalisme yang sangat meresahkan. Tetapi untuk menyelesaikannya tidaklah sederhana dan mudah, memerlukan kerja keras dan juga konsistensi.Â
Penerapan nilai Pancasila harus terus dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia, seseorang seharusnya menanamkan dan mengamalkan nilai nilai Pancasila mulai sejak dini. Pancasila merupakan betuk perwujudan untuk nilai nilai luhur, budi pekerti, etika dan moral setiap masyarakat Indonesia.
Selain itu, perlunya memupuk rasa cinta terhadap ideologi pancasila, melaksanakan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari hari dan menerapkan semangat ideologi Pancasila.Â
Pancasila haru dijadikan acuan dalam proses beroganisasi untuk mencegah gerakan radikal, intoleransi terorisme dan korupsi.Â
Dengan itu, pancasila hukum dan falsafah yang sangat tepat dalam upaya Menyusun rasa kebangsaan, rasa kemanusiaan.
Ketaatan terhadap hukum dan falsafah bangsa Indonesia ini merupakan wujud nyata menghayati nilai nilai pancasila sebagai ideologi negara. Negara Indonesia adalah negara yang multireligi, semua agama diperbolehkan masuk, tidak memaksakan diri atau orang lain untuk masuk suatu agama.