Mohon tunggu...
Diva Octa Viany
Diva Octa Viany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010093 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah : Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 TB 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   16:24 Diperbarui: 13 November 2022   16:51 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. Respon. Petinggi kepemerintahan dapat menerapkan elemen-elemen yang ada di dalam ketentuan sesuai dengan kemampuan petinggi tersebut. Ketentuan ini harus dilaksanakan dan diterapkan bukan untuk menjadi kebijakan normatif mengingat bahwa meskipun semua elemen panduan sudah ditrapkan tidak menjamin petinggi kepemerintahan dapat terbebas dari adanya tindakan yang akan menjeratnya ke dalam hukum jika memang terbukti bersalah.

Bagaimana Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan ?

Salah satu kebijakan dalam hal menangani dan menyelesaikan masalah kejahatan ialah dengan menerapkan kebijakan kriminal (Criminal Policy). Kebijakan kriminal merupakan suatu bagian dari kebijakan sosial untuk menangani  masalah kejahatan di masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut terbagi menjadi dua untuk menangani kasus kejahatan yang pertama ialah. Sifat represif (penindakan/pemberantasan) sesudah kejahatan itu terjadi. Dan yang kedua adalah sifat preventif (pencegahan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan Sifat represif dapat dilakukan melalui sistem peradilan pidana, yaitu dengan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis hukuman. Selain itu penggunaan sanksi pidana dapat juga dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur secara jelas ketentuan pidananya (Pasal 103 KUHP).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam penanggulangan kejahatan dengan sistem represif dilakukan dengan cara menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, yakni hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan pelaksanaannya melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki si pelaku kejahatan, mencegah terjadinya kejahatan supaya tidak timbul korban, serta yang lebih penting adalah dalam rangka usaha perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan perlu melibatkan seluruh anggota masyarakat yang mempunyai potensi-potensi yang berguna dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

Menurut Emile Durkheim dan Mardjono Reksodiputro mengemukakan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang normal, yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar. Dan berikut ini ialah beberapa cara sebagai suatu bentuk dari pencegahan atas tindakan kejahatan yaitu Pencegahan kejahatan melalui suatu bentuk tindakan sosial, Pencegahan dengan pendekatan yang situasional dan Pencegahan dengan pendekatan masyarakat.

Pencegahan kejahatan dengan pendekatan masyarakat sangat penting. Karena masyarakat dapat ikut serta untuk mencegah tindak kejahatan yang akan terjadi di lingkungan sekitar. Seperti yang diketahui, masyarakat ialah mahluk sosial yang merupakan suatu kumpulan dan memiliki tujuan bersama dalam setiap kehidupan.

Kesimpulannya adalah Korupsi dan Kejahatan dapat dicegah dan diatasi secara bersama antara masyarakat dan setiap lembaga yang berwenang mengatur setiap tindak kejahatan dan korupsi. Korupsi dan Kejahatan dapat dicegah apabila setiap warga negara dan pejabat pemerintah patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak melanggar undang-undang yang ada dan menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah direncanakan sesuai dengan visi dan misi.

Citasi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun