Mohon tunggu...
Diva Octa Viany
Diva Octa Viany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010093 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah : Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 TB 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   16:24 Diperbarui: 13 November 2022   16:51 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Faktor Eksternal merupakan suatu faktor yang berasal dari luar atau faktor yang dapat mempengaruhi manusia untuk berperilaku jahat. Faktor ini biasanya berasal dari keluarga ataupun lingkungan tempat tinggal seseorang. Faktor Eksternal yang dapat mempengaruhi kejahatan seorang manusia ialah :

- Faktor Ekonomi. Biasanya dikarenakan adanya perubahan gaya hidup yang menuntut seseorang untuk memiliki apa yang orang lain dapatkan dan ketika tidak mendapatkan hal tersebut biasanya ia akan cenderung mendapatkan barang tersebut secara ilegal, Adanya pengangguran berlebih di suatu daerah hal ini merupakan salah satu faktor maraknya tingkat kejahatan di daerah tersebut.

Bagaimana mencegah terjadinya tindak korupsi ?

Korupsi merupakan suatu bagian dari kejahatan. Menurut teori crime prevention pencegahan dari kejahatan dan juga korupsi merupakan suatu proses antisipasi, identifikasi dan estimasi resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Hal ini merupakan suatu usaha untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan korupsi yang ada di indonesia dan juga mengurangi tingkat kejahatan dan korupsi di indonesi

Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Terdapat Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, Diantaranya adalah :

a. Membentuk suatu lembaga yang menaungi tentang tindak pidana korupsi. Di indonesia saat ini salah satunya ialah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sudah berdiri sejak 29 Desember Tahun 2003 Lembaga ini berdiri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK juga bertugas untuk menjerat para koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan para saksi beserta dengan barang bukti yang menguatkan. Di dalam Undang-Undang peranan KPK ialah sebagai trigger mechanism yang berguna untuk mendorong atau sebagai stimulus agar pemberantahasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

b. Melakukan Pemeriksaan Secara Berkala Untuk Para Petinggi Kepentingan Negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh setiap pejabat yang ada. Para pejabat nantinya akan melalui pemeriksaan seperti mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, masyarakat akan mengetahui apakah pejabat tersebut melakukan korupsi atau tidak.

Tidak hanya dilakukan pemeriksaan pada pejabat, pemeriksaan mengenai hal yang bersangkutan dengan kekayaan sebelum dan sesudah bekerja juga perlu dilakukan pada pegawai negeri  karena Korupsi juga sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri sipil. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan otokrasi.

c. Memberikan Sosialisasi, Melakukan Pengarahan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Cara ini digunakan agar para masyarakat dapat mengetahui secara langsung mengenai informasi yang ada. Seperti informasi terkait kebijakan pemerintah dengan begitu pejabat setempat wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas kebijakan yang telah dicanangkan.

Sehingga, dengan adanya hal tersebut terjadi ketransparanan dalam sistem kepemerintahan antara para pejabat pemerintah dan juga masyarakat. Dan hal tersebut diharapkan sebagai salah satu pencegahan adanya upaya tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun