Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Responsibility to Protect: Membatasi Intervensi Kemanusiaan dalam Kedaulatan Negara

19 November 2024   09:23 Diperbarui: 19 November 2024   10:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.Peningkatan Kapasitas Negara

Komunitas internasional harus membantu negara-negara yang rentan membangun institusi yang kuat untuk melindungi rakyatnya.

3.Pengawasan Pasca Intervensi

Intervensi harus diikuti dengan program rekonstruksi yang komprehensif, termasuk membangun kembali stabilitas politik, sosial, dan ekonomi.

4.Peningkatan Pemahaman dan Dialog Global

Perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman global tentang R2P, terutama di negara-negara berkembang, agar konsep ini tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan.

Kesimpulan

Responsibility to Protect (R2P) adalah upaya untuk menyeimbangkan penghormatan terhadap kedaulatan negara dengan tanggung jawab global dalam melindungi hak asasi manusia. Konsep ini menegaskan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, tetapi juga amanah untuk melindungi rakyat dari kejahatan besar seperti genosida dan pembersihan etnis.

Meski menawarkan solusi bagi dilema kemanusiaan, implementasi R2P menghadapi tantangan besar, mulai dari kepentingan geopolitik, dampak pasca intervensi, hingga ketiadaan mekanisme yang efektif. Agar R2P dapat berfungsi optimal, reformasi di tingkat internasional diperlukan, terutama dalam proses pengambilan keputusan Dewan Keamanan PBB. Selain itu, dukungan global dalam membangun kapasitas negara-negara rentan dan memastikan stabilitas pasca intervensi harus menjadi prioritas.

Dengan pendekatan yang hati-hati, adil, dan berbasis pada kemanusiaan, R2P memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang efektif dalam mencegah tragedi kemanusiaan tanpa merusak prinsip dasar kedaulatan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun