Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Responsibility to Protect: Membatasi Intervensi Kemanusiaan dalam Kedaulatan Negara

19 November 2024   09:23 Diperbarui: 19 November 2024   10:17 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keputusan di Dewan Keamanan PBB sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik negara-negara besar. Misalnya, veto oleh Rusia dan China telah menghalangi upaya intervensi di Suriah meski terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang masif.

2.Ketidakpercayaan Negara Berkembang

Banyak negara berkembang merasa khawatir bahwa R2P dapat digunakan sebagai dalih untuk mencampuri urusan internal mereka. Kekhawatiran ini didasarkan pada pengalaman masa lalu, di mana intervensi sering kali membawa agenda tersembunyi.

3.Dampak Pasca Intervensi

Intervensi sering kali meninggalkan kekacauan politik dan sosial di negara yang diintervensi. Contoh yang menonjol adalah Libya, di mana intervensi militer pada 2011 berhasil menggulingkan rezim Gaddafi tetapi menyebabkan instabilitas yang berkepanjangan.

4.Ketiadaan Mekanisme Implementasi yang Kuat

R2P bergantung pada persetujuan politik di Dewan Keamanan PBB, yang sering kali tidak dapat bertindak secara cepat dan efektif.

Masa Depan R2P

Untuk menjadikan R2P lebih efektif, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:

1.Reformasi Dewan Keamanan PBB

Mengurangi penggunaan hak veto dalam situasi kemanusiaan dapat membantu mencegah kebuntuan politik dan mempercepat respons internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun