1.Prinsip Legitimasi
Intervensi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut memiliki legitimasi internasional dan tidak menjadi alat negara tertentu untuk mengejar kepentingan sepihak.
2.Prinsip Langkah Terakhir (Last Resort)
Intervensi militer harus menjadi pilihan terakhir setelah semua langkah damai, seperti diplomasi dan sanksi ekonomi, terbukti tidak efektif.
3.Prinsip Proporsionalitas
Tindakan yang diambil harus proporsional dengan tujuan melindungi warga sipil. Tidak boleh ada penggunaan kekuatan yang berlebihan atau di luar konteks kebutuhan.
4.Prinsip Fokus Kemanusiaan
Tujuan utama intervensi harus untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengejar kepentingan politik, ekonomi, atau militer pihak luar.
Tantangan Implementasi R2P
Meski memiliki kerangka normatif yang kuat, implementasi R2P menghadapi berbagai tantangan serius:
1.Kepentingan Geopolitik