Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Responsibility to Protect: Membatasi Intervensi Kemanusiaan dalam Kedaulatan Negara

19 November 2024   09:23 Diperbarui: 19 November 2024   10:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilar Utama R2P

R2P memiliki tiga pilar utama:

1.Tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya.

Negara memiliki kewajiban utama untuk mencegah dan mengatasi kejahatan besar di wilayahnya sendiri.

2.Bantuan internasional untuk membantu negara memenuhi tanggung jawabnya.

Komunitas internasional harus mendukung negara dalam membangun kapasitas untuk melindungi rakyatnya, baik melalui bantuan teknis, keuangan, maupun diplomasi.

3.Tindakan kolektif jika negara gagal.

Ketika negara tidak mampu atau tidak mau melindungi rakyatnya, komunitas internasional dapat mengambil langkah-langkah, mulai dari sanksi diplomatik hingga intervensi militer, dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB.

Kedaulatan vs Intervensi: Mencari Titik Temu

R2P mencoba mengatasi ketegangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan kebutuhan untuk melindungi hak asasi manusia. Konsep ini berangkat dari gagasan bahwa kedaulatan bukanlah hak mutlak, melainkan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika negara gagal melaksanakan tanggung jawab ini, maka kedaulatannya dapat “dibatasi” untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan besar.

Namun, batasan intervensi menjadi persoalan penting. Tanpa pengaturan yang jelas, intervensi atas nama R2P berisiko disalahgunakan untuk tujuan politik, ekonomi, atau militer. Oleh karena itu, R2P menetapkan beberapa prinsip utama untuk membatasi tindakan intervensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun