Mohon tunggu...
Divani Nurlita
Divani Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Hukum semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Responsibility to Protect: Membatasi Intervensi Kemanusiaan dalam Kedaulatan Negara

19 November 2024   09:23 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:03 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengantar 

Dalam hubungan internasional, kedaulatan negara telah lama menjadi pilar utama yang menjaga tatanan global. Namun, ketika sebuah negara gagal melindungi warganya dari kejahatan kemanusiaan berat, seperti genosida atau pembersihan etnis, komunitas internasional sering kali menghadapi dilema: apakah membiarkan tragedi itu berlanjut demi menghormati kedaulatan negara, atau melakukan intervensi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan tersebut?

Untuk menjawab dilema ini, komunitas internasional mengembangkan konsep Responsibility to Protect (R2P) pada tahun 2005. R2P menawarkan pendekatan yang menekankan bahwa kedaulatan negara bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya. Jika negara gagal melaksanakan tanggung jawab ini, maka komunitas internasional memiliki kewajiban untuk bertindak. Namun, implementasi R2P tidak sederhana dan penuh tantangan, terutama dalam menentukan batasan intervensi yang tidak melanggar prinsip kedaulatan.

Apa itu Responsibility to Protect (R2P)?

Responsibility to Protect adalah norma internasional yang diadopsi dalam Sidang Umum PBB pada 2005. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap kegagalan komunitas internasional mencegah tragedi kemanusiaan seperti genosida di Rwanda (1994) dan pembantaian di Srebrenica, Bosnia (1995). Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kedaulatan negara sering kali digunakan sebagai tameng oleh rezim yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara masif.

R2P menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya dari empat kejahatan besar:

1.Genosida,

2.Kejahatan perang,

3.Pembersihan etnis, dan

4.Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, jika negara gagal melaksanakan tanggung jawab tersebut baik karena tidak mampu atau tidak mau komunitas internasional dapat bertindak untuk melindungi warga negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun